BP Batam Hormati Proses Hukum Oknum Pegawai yang Jadi Tersangka Perdagangan Orang
BATAM, TirtaNews – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum terhadap salah satu oknum pegawainya berinisial RS, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, dalam keterangan pers pada Senin, 18 November 2024.
“Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani.
BP Batam menyayangkan keterlibatan RS dalam kasus tersebut, namun menegaskan dukungan penuh kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus ini. Sazani menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pegawai BP Batam agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum.
“Perkara ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang bertentangan dengan aturan hukum. Kami juga mendukung penuh penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Meskipun RS telah ditetapkan sebagai tersangka, BP Batam tetap menjunjung asas praduga tak bersalah hingga proses hukum yang bersangkutan memperoleh putusan tetap.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini menyoroti pentingnya integritas dalam pelayanan publik. BP Batam berharap kejadian ini tidak mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap institusi tersebut dan memastikan langkah-langkah preventif akan dilakukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa depan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih melanjutkan proses penyidikan terhadap RS. BP Batam menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini sambil memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. (Red)