Mahasiswa Geruduk Kantor BPN Serang, Tuntut Penghentian Pungli Program PTSL

SERANG, TirtaNews – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kritis (GEMTIS) Banten menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serang, Senin (18/11). Aksi ini sebagai protes atas dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), yang seharusnya membantu meringankan beban masyarakat dalam legalisasi tanah.
Mahasiswa menuding adanya oknum di BPN Kabupaten Serang yang memanfaatkan program ini untuk menarik pungutan melebihi batas yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Rp150.000 untuk wilayah Banten, Jawa, dan Bali. Dalam aksi ini, mereka mengangkat bukti berupa kuitansi pembayaran yang mencerminkan dugaan pungli tersebut.
“Kami menemukan indikasi pungli dalam program PTSL. Ini jelas mencederai prinsip keadilan dan sangat merugikan masyarakat,” ujar salah satu perwakilan GEMTIS saat berorasi.
Dalam aksi tersebut, GEMTIS menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Penghentian Praktik Pungli – Mereka mendesak BPN untuk segera menghentikan pungli dalam pelaksanaan program PTSL.
2. Transparansi Biaya – GEMTIS menuntut agar BPN menyampaikan informasi biaya program PTSL secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan.
3. Penegakan Hukum – Meminta agar oknum yang terlibat dalam pungli ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
4. Pencopotan Kepala BPN Kabupaten Serang – GEMTIS mendesak agar Kepala BPN dicopot karena dianggap lalai dalam pengawasan dan tidak becus menangani masalah ini.
5. Pemeriksaan oleh Polda Banten – Mahasiswa meminta Polda segera memeriksa seluruh jajaran BPN yang terlibat dalam pelaksanaan program PTSL.
Meski aksi berlangsung damai, pihak BPN Kabupaten Serang belum memberikan tanggapan resmi maupun menemui massa aksi. GEMTIS menyayangkan sikap tersebut dan mengancam akan melibatkan lebih banyak massa jika tuntutan mereka diabaikan.
“Kami akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi masyarakat. Jika perlu, kami akan membawa kasus ini ke pihak berwenang di tingkat yang lebih tinggi,” tegas perwakilan GEMTIS.
Program PTSL, yang semula dirancang untuk mempermudah legalisasi tanah, kini menghadapi tantangan serius akibat dugaan pungli. GEMTIS berharap pemerintah segera bertindak agar kepercayaan masyarakat terhadap program ini tidak semakin tergerus. (Az/Red)