Abpednas Tangerang Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Provider Internet Desa Sukaharja

0
Abpednas Tangerang Soroti Dugaan Pelanggaran Perizinan Provider Internet Desa Sukaharja
Views: 27

TANGERANG, TirtaNews – Menyoroti maraknya pelanggaran perizinan oleh perusahaan penyedia layanan internet Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Tangerang, Saniman menilai sejumlah provider internet di wilayah Kabupaten Tangerang, termasuk yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal ini, menurutnya, menunjukkan lemahnya pengawasan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah operasional provider internet BUMDes di Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, yang diduga belum memiliki izin resmi dari Kominfo. Fakta ini terungkap dalam pertemuan klarifikasi yang digelar pada Selasa, 12 November 2024, di Kantor Desa Sukaharja. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukaharja H. Mulyadi, Kepala Bidang Binwas Kecamatan Sindang Jaya H. Abul, Direktur BUMDes Sukaharja Encep, Sekretaris Desa Nana, serta Ketua DPC Abpednas Kabupaten Tangerang, Saniman, bersama tim pengawasan.

Dalam pertemuan itu, pihak BUMDes melalui juru bicaranya mengakui bahwa penyediaan layanan internet mereka belum mengantongi izin resmi dari Kominfo. Mereka berdalih bahwa operasional layanan tersebut masih berlandaskan pada surat perjanjian kerja sama dengan vendor penyedia bandwidth.

Namun, Saniman menilai bahwa argumen tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran. “Jika BUMDes Sukaharja hanya berlindung di bawah perjanjian kerja sama dengan vendor bandwidth, maka operasional provider internet tersebut tetap ilegal,” tegasnya.

Saniman menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 telah mengatur kewajiban bagi penyelenggara layanan internet untuk memiliki izin dari Kominfo, yang kini dikenal sebagai Kominfo Digital (Komdigi). “Penyelenggara internet harus berbadan hukum, baik itu BUMN, BUMD, perusahaan swasta berbadan hukum, koperasi, maupun perseorangan yang memiliki legalitas,” ujar Saniman.

Ia juga menyoroti ancaman sanksi bagi pelanggar. “Pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa provider internet tanpa izin yang tetap melakukan transaksi atau menjual layanan internet dapat dikenai hukuman penjara hingga enam tahun atau denda sebesar Rp600 juta,” tambahnya.

Abpednas Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk terus menyosialisasikan peraturan terkait telekomunikasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. “Kami akan mendorong kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 sehingga pelanggaran serupa tidak terjadi lagi. Ini penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mencegah sanksi hukum bagi pelaku usaha,” pungkas Saniman.

Kasus ini mencerminkan perlunya pengawasan yang lebih ketat dan transparansi pengelolaan oleh pihak BUMDes dalam menggunakan alokasi dana desa untuk layanan yang berdampak langsung pada masyarakat. (Re/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *