KLH Sidak PT Indah Kiat dan PT. Cipta Paperria, Terbukti Buang Limbah Cair ke Ciujung
SERANG, TirtaNews – PT. Indah Kiat Pulp & Paper dan PT. Cipta Paperria terbukti membuang limbah cair ke Sungai Ciujung, Kabupaten Serang.
Dilansir dari tribunbanten.com bahwa hal itu diketahui setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan sidak ke PT Indah Kiat dan PT Cipta Paperria, Jumat (08/11/2024).
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq didamping Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat sidak.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, kedua perusahaan tersebut merupakan dua dari 26 perusahaan yang telah membuang limbah cair ke Sungai Ciujung hingga tercemar.
“Tadi kita ke dua perusahaan, memang kami indikasi ini menyumbang kontribusi yang cukup besar karena Impact dan outletnya cukup besar, dari air limbahnya,” kata Hanif.
Hanif mengaku akan melakukan audit lingkungan untuk mengevaluasi pengelolaan limbah cair di dua perusahaan tersebut.
Selain itu, Hanif juga akan melakukan penegakan hukum karena kedua perusahaan tersebut melakukan pengelolaan limbah Anorganik dengan cara Open Dumping.
Hanif menyebut bahwa pengelolaan limbah Anorganik tersebut Ilegal alias tak memiliki izin dari pemerintah.
“Tadi sudah kita segel (pengelolaan limbah anorganik) di dua perusahaan itu,” ujar Hanif.
Menurut Hanif, PT Indah Kiat Pulp & Paper memiliki pengelolaan limbah Anorganik mencapai 42 hektar dengan ketebalan sampah mencapai 2 sampai 3 meter.
“Dari timbunan sampah yang ada tadi kita lihat gambar 2-3 meter maka proyeksinya ada kurang lebih 2 juta ton sampah di lokasi pertama (PT Indah Kiat),” katanya.
Sedangkan pengelolaan limbah anorganik dengan sistem open dumping milik PT Cipta Paperria hanya 1,5 hektar.
Kendati demikian, Hanif menilai, limbah sampah dengan cara open dumping tersebut dapat mencemari lingkungan dan menimbulkan penyakit bagi masyarakat.
“Mikroplastik ini kita sama-sama pahami bisa terbang, kemudian masuk ke tanah, masuk ke air, ditangkap ikan dan seterusnya seterusnya akhirnya sampailah ke kita,” jelasnya.
Hanif menjelaskan perlu ada langkah kolektif untuk memperbaiki lingkungan akibat pencemaran limbah yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
“Jadi tentu banyak dampak yang harus diperhatikan di dalam pengelolaan itu, saya rasa langkah-langkah kolektif harus kita lakukan bersama untuk memberikan rasa aman, terhadap lingkungan.”
“Ya ini tentu tidak bisa dilakukan oleh menteri sendiri, kami sekali lagi akan mendorong, mendukung keterlibatan seluruh pihak paling utama pemerintah Provinsi dan Kabupaten,” pungkasnya. (Red)