Kejati Kepri Limpahkan Kasus Sabu 106 Kg ke Pengadilan
KEPRI, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau segera melimpahkan kasus narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram yang melibatkan tiga tersangka warga negara India ke pengadilan. Pada Selasa (12/11), Kejati Kepri menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari BNN RI. Ketiga tersangka, yakni RM, SD, dan GV, ditangkap pada 13 Juli 2024 di Perairan Pongkar, Kabupaten Karimun.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yusnar Yusuf, ketiga tersangka kedapatan membawa sabu yang disembunyikan di dalam tangki bahan bakar kapal berbendera Singapura. Narkotika tersebut berasal dari Malaysia dan rencananya akan dikirimkan ke Australia dengan imbalan 100.000 dolar Singapura atau sekitar Rp1,1 miliar.
“Tersangka ditangkap oleh tim gabungan BNN RI, BNNP Kepri, dan Bea Cukai di Perairan Pongkar saat mereka berlayar menuju Surabaya,” ujar Yusnar Yusuf.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana mati.
Kasi Penkum menambahkan bahwa tahap II penyerahan dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun sebagai tempat kejadian perkara (locus delicti). “Kejari Karimun sudah membentuk tim jaksa penuntut umum (JPU) dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun, yang akan menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelasnya.
Yusnar Yusuf juga menekankan bahwa Kejati Kepri mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan berkomitmen memberikan penindakan tegas terhadap para pelaku. Sepanjang Januari hingga Oktober 2024, Kejati Kepri telah menangani 183 kasus narkotika, dengan tuntutan hukuman mati terhadap delapan terdakwa dan pidana penjara seumur hidup bagi empat terdakwa lainnya. (Man/Red)