Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Impor Gula di Kemendag
JAKARTA, TirtaNews – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa (12/11) dan bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka TTL.
Ketiga saksi yang diperiksa adalah MY, mantan Kepala Subdirektorat 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Peram di Kementerian Perdagangan periode 2014-2016; APD, Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI); serta NE, pejabat fungsional Bappepti yang sebelumnya menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Impor Kementerian Perdagangan pada 2015.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan untuk menguatkan bukti-bukti dugaan korupsi dalam kasus impor gula yang melibatkan pejabat di Kementerian Perdagangan dan sejumlah pihak terkait,” ujar sumber di Kejaksaan Agung.
Kasus ini diduga melibatkan penyelewengan dalam kebijakan impor gula yang dilakukan selama periode 2015-2016, saat sejumlah pejabat Kementerian Perdagangan ditengarai menyalahgunakan wewenang dalam pengaturan kuota dan perizinan impor. Langkah pemeriksaan saksi diharapkan mampu mengungkap lebih jauh peran para pejabat yang terlibat serta potensi kerugian negara yang timbul akibat kebijakan impor tersebut. (Red)