Kejagung Periksa Saksi Kasus Korupsi dan Pencucian Uang PT Duta Palma
JAKARTA, TirtaNews – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa satu orang saksi terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa (12/11).
Saksi yang diperiksa berinisial JR, seorang wiraswasta, terkait dengan penyidikan perkara yang menyasar sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit di bawah naungan PT Duta Palma Group, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi dan pencucian uang. Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam perkara ini, antara lain PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP, yang diduga melakukan tindak pidana baik dalam kegiatan usaha perkebunan maupun dalam aliran dana yang mencurigakan.
Menurut keterangan Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang disidik. Kasus ini menyoroti dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan sejumlah korporasi besar dalam industri kelapa sawit, yang berdampak pada kerugian negara serta kemungkinan praktik pencucian uang dalam skala besar.
“Kami terus mengembangkan penyidikan ini untuk memastikan bahwa para pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” kata sumber di Kejaksaan Agung.
Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas korporasi yang terlibat dalam kejahatan ekonomi dan merugikan negara. (Red)