Laporan Mandeg di Kejati Banten, AMAK Gelar Aksi di Kejagung

0
Laporan Mandeg di Kejati Banten, AMAK Gelar Aksi di Kejagung
Views: 52

JAKARTA, TirtaNews – Aliansi Mahasiswa Aktivis Anti Korupsi Banten (AMAK) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Agung pada Kamis (31/10) di Jakarta. Massa aksi menuntut Kejaksaan Agung segera melakukan supervisi atas kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, yang mereka nilai lamban menindaklanjuti sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan korupsi. Aktivis AMAK menyebut kondisi Kejati Banten saat ini ibarat “mati suri” dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Faisal Rizal, koordinator lapangan aksi dan aktivis anti-korupsi, dalam orasinya menyatakan keprihatinan atas lemahnya penegakan hukum di Kejati Banten. Menurutnya, hal ini kontras dengan langkah cepat yang diambil Kejaksaan Agung dalam menangani kasus-kasus serupa. “Presiden Prabowo telah memberikan arahan untuk memberantas korupsi secara cepat, dan itu dibuktikan Kejati Jawa Timur dan Kejagung dalam kasus mantan pejabat Mahkamah Agung, ZR,” ujarnya.

Faisal juga menggarisbawahi beberapa putusan pengadilan yang sudah final terkait kasus dugaan korupsi di Banten, termasuk Putusan Perkara Nomor 21/Pid.sus-TPK/2021/PN.Srg, yang diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Mahkamah Agung. “Putusan tersebut jelas-jelas meminta pertanggungjawaban TAPD dan BPKAD. Ini perlu segera ditindaklanjuti oleh Kejati Banten,” tegas Faisal.

Dalam aksi yang sama, Y Sumaryono, orator aksi dan advokat, menambahkan bahwa terdapat kejanggalan dalam penyidikan kasus hibah pesantren (Ponpes). Ia menyoroti 172 pesantren yang tidak tercantum dalam data EMIS (Data Emisi Madrasah) untuk Hibah TA 2020, dan menyatakan hal ini sebagai tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten, khususnya TAPD, BPKAD, Biro Pemkesra, serta instansi terkait lainnya.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ponpes yang mengunggah proposal dalam sistem E-Hibah. Kami mendorong penyidik Kejati Banten untuk mendalami peran TAPD, BPKAD, dan Biro Pemkesra agar kasus ini jelas dan tidak hanya pesantren yang menjadi kambing hitam,” ujar Sumaryono.

Ia menambahkan bahwa AMAK mendukung adanya eksaminasi publik atas putusan-putusan pengadilan terkait kasus ini. “Fakta hukum harus dilawan dengan fakta hukum, begitu pula dalil hukum. Kami mendorong Kejati Banten menuntaskan kasus ini guna memulihkan nama baik lembaga FSPP (Forum Silaturahmi Pondok Pesantren) serta pesantren di Banten,” tegasnya.

Sumaryono menyatakan bahwa jika tuntutan ini tidak segera direspons, AMAK bersama FSPP siap menggelar aksi lanjutan dan eksaminasi publik demi menjaga marwah pesantren dan pendidikan Islam di Banten. (Risdu/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *