Tersangka Penipuan Calon Tenaga Kerja Dibekuk Polisi, Kerugian Mencapai Rp300 Juta
SERANG, TirtaNews – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap empat orang tersangka kasus penipuan calon tenaga kerja pada 26 Oktober 2024. Salah satu dari mereka ditangkap di Banjar, Jawa Barat.
Kepala Unit Pidana Umum Polres Serang, Ipda Supendi, menjelaskan bahwa dari empat tersangka yang ditangkap, tiga di antaranya adalah laki-laki dan satu perempuan, semua berasal dari Kabupaten Serang. “Korban juga merupakan warga Kabupaten Serang dengan total mencapai sekitar 60 orang, yang mengalami kerugian sekitar Rp300 juta,” ujar Ipda Supendi pada Selasa (29/10).
Ipda Supendi menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari program Poliran (Polisi Peduli Pengangguran) Kapolda Banten, yang bertujuan untuk menangani berbagai permasalahan yang meresahkan masyarakat, termasuk penipuan berkedok lowongan kerja.
Modus Operandi Penipuan
Para tersangka mengiming-imingi korban dengan janji akan membantu mereka mendapatkan pekerjaan di sejumlah perusahaan di wilayah Kabupaten Serang. Mereka mengaku memiliki koneksi dengan pihak perusahaan dan menjanjikan kuota untuk rekrutmen tenaga kerja.
Namun, surat lamaran yang diminta dari calon tenaga kerja ternyata tidak pernah disetorkan ke perusahaan. Sebaliknya, surat-surat tersebut disimpan di rumah para tersangka. “Rata-rata, korban dikenakan tarif antara Rp3 juta hingga Rp7 juta. Modus ini telah dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024,” tambah Ipda Supendi.
Empat tersangka yang berhasil ditangkap terdiri dari OY (30), yang ditangkap di Banjar, Jawa Barat pada 26 Oktober 2024, serta SG dan SH, yang ditangkap pada 19 Oktober 2024, keduanya berasal dari Kecamatan Cerenang dan Kibin. Tersangka terakhir, EL, ditangkap di Kecamatan Pamarayan.
Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penipuan berkedok lowongan pekerjaan dan mengingatkan agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang tidak jelas. (Hms/red)