Tiga Hakim dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Surabaya

0
Tiga Hakim dan Satu Pengacara Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi di Surabaya
Views: 150

JAKARTA, TirtaNews — Kejaksaan Agung, melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), menetapkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu pengacara sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Para tersangka, yakni hakim berinisial ED, HH, dan M serta pengacara berinisial LR, diduga menerima suap terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Penetapan tersangka bermula dari temuan indikasi kuat bahwa majelis hakim yang terdiri dari ED, HH, dan M menerima suap untuk memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Dalam proses penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi di Surabaya dan Jakarta, Tim Penyidik Kejaksaan Agung menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, dokumen, serta barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tersebut.

Penggeledahan di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, menemukan uang tunai Rp1,19 miliar, USD 451.700, dan SGD 717.043, serta catatan transaksi. Di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan yang jika dikonversikan mencapai Rp2,12 miliar, beserta dokumen penukaran valas dan catatan pemberian uang. Sementara itu, penggeledahan di kediaman hakim ED di Surabaya dan Semarang menemukan sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura, serta barang bukti elektronik.

Selain ED, HH, dan M, Tim Penyidik juga menggeledah apartemen dan kediaman kedua hakim lainnya, di mana ditemukan uang tunai dalam jumlah besar dan barang bukti lainnya. Total nilai uang yang ditemukan dalam penggeledahan di lima lokasi berbeda mencapai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, termasuk yen dan ringgit Malaysia.

Berdasarkan temuan tersebut, pada hari yang sama, ketiga hakim dan pengacara LR ditetapkan sebagai tersangka. Hakim ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya, sementara pengacara LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Para hakim diduga melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 12B, Pasal 6 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, LR sebagai pemberi suap diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus suap ini merupakan bagian dari upaya mereka dalam menegakkan hukum dan memperkuat integritas lembaga peradilan di Indonesia. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *