Tangkap Otak Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang

0
Tangkap Otak Kasus Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang
Views: 9

Oleh: Forwatu Banten

KOTA SERANG, – Satu tahun lamanya bergulir kasus Sewa Lahan di Stadion Maulana Yusuf Serang yang tidak disetorkan ke Kas APBD Kota Serang tak memuaskan Publik. Penetapan Dua Tersangka Kasus Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf yang telah merugikan Negara sebesar 564 Juta Rupiah.

Kasus ini melibatkan tersangka Sarnata yang menjabat Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Pemkot Serang. Tersangka lain adalah BA dari pihak swasta.

Perkara ini bermula pada 2023 saat tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA. Keduanya kerja sama untuk pengelolaan dan penyewaan aset stadion.

BA melakukan pengelolaan dengan membangun 71 kios dan menyewakan sebanyak 59 kios di Stadion Maulana Yusuf Serang dan tersangka BA melakukan pemungutan uang sewa namun uang atas pemanfaatan aset tidak disetorkan ke negara.

Sebagaimana berita sebelumnya, tersangka Sarnata ditahan pada Selasa, 30 Juli. Sedangkan BA yang melakukan pengelolaan pada set seluas 5.689,83 meter persegi itu ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Dia sebagai yang bekerja sama melakukan penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi bertempat di Stadion Maulana Yusuf.

Perkara yang demikian tak membuat Pihak yang telah disebutkan dalam Berita Acara Persidangan dipanggil kejaksaan.

Anak mantan Wali Kota Serang Syafrudin, Sofa Bela Mulia terseret dalam perkara pengelolaan sewa lahan secara ilegal di area Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang. Namanya muncul dalam sidang pembacaan dakwaan dugaan korupsi penyewaan lahan milik negara di Pengadilan Tipikor Serang.

Dakwaan itu dibacakan untuk mantan Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata bersama pihak swasta Basyar Alhafi. Keduanya didakwa korupsi Rp564 juta. Terdakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa ataupun orang lain, yaitu saksi Basyar Alhafi (dalam penyidikan terpisah) sebesar Rp564.241.475.

Kedua terdakwa didakwa dengan pasal 2 subsider pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, sejauh ini Forwatu Banten tak melihat ada upaya tegas dari pihak Kejaksaan Negeri Kota Serang untuk menegakkan hukum dalam kasus ini. Pihak yang diduga Kuat ikut serta bahkan melakukan perintah atas pengumpulan uang Sewa untuk dipergunakan bagi kepentingan pribadi tidak disentuh oleh Kejaksaan Negeri Kota Serang.

Dalam Aksi yang digelar Jum’at 18 Oktober 2024 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Serang pada pukul 13.00 WIB s.d Menang Kami (Forwatu Banten) Menuntut Tiga Hal:

1) Tangkap Pelaku Utama Korupsi Sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf Serang;
2) Ungkap fakta yang sesungguhnya agar tidak ada pihak lain yang dikorbankan dan
3) Tangkap Saudari SBM yang tercatat dalam BAP turut serta melakukan Korupsi pada Uang sewa Lahan Stadion Maulana Yusuf. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *