Ada Apa PT. AMS Lalai Dalam APD K3, Pekerja Tetap Bekerja Di Pelabuhan Merak Banten
CILEGON, TirtaNews – Pekerjaan akses ruang tunggu di pelabuhan merak Banten, enggan mematuhi kelengkapan APD K3 oleh PT. Anugrah Mitra sejati (AMS) saat mengerjakan finishing kaca di ruang tunggu Kamis (17/10/24).
Beberapa kali pekerjaan PT.AMS saat pantauan awak media terlihat pekerjaan tersebut tidak menggunakan APD K3 yang lengkap saat pekerjaan berlangsung , di ketahui asdp merak mempunyai standar K3 yang harus di penuhi oleh vendor pekerja jika melakukan pekerjaan di lingkungan pelabuhan.
Namun sangat lah di sayang kan pihak perusahaan tersebut terkesan mengabaikan nya, dalam melaksanakan pekerjaan.
Saat di konfirmasi oleh awak media oleh salah satu penanggung jawab di perusahaan di lapangan tersebut Cecep menyampaikan.
“Itu finishing, butuh kerapian untuk sudut-sudut, kalau pakai helm kerja, nanti terhalang pekerjaan untuk titik-titiknya, karena ini pekerjaan halus , dan juga kalo memakai sepatu takut kotor. Kalau from K3 yang di ASDP sudah di isi untuk pekerjaan yang lain namun kalau finishing belum mengisi,” papar nya.
Di ketahui Alat Pelindung Diri (APD) dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diatur dalam beberapa regulasi di Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja. Berikut adalah beberapa regulasi penting terkait APD.
1.Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2.Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
3.Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.
Beberapa jenis APD yang umumnya digunakan termasuk helm, sarung tangan, sepatu pengaman, masker, kacamata pelindung, dan rompi. Setiap APD harus memenuhi standar nasional dan disesuaikan dengan karakteristik bahaya spesifik di tempat kerja.(Dd/Red)