Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede, Ancaman Banjir dan Ketidakberdayaan Penegakan Hukum

0
Kasus Hilangnya Situ Ranca Gede, Ancaman Banjir dan Ketidakberdayaan Penegakan Hukum
Views: 35

SERANG, TirtaNews – Hilangnya Situ Ranca Gede, yang beralih fungsi menjadi kawasan industri oleh PT. Modern Cikande, hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Penegakan hukum yang dianggap tumpul ke atas namun tajam ke bawah memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan terkait dampak serius dari perubahan fungsi lahan ini.

Arwan, Ketua Umum Forum Warga Tatar Sunda Banten (FORWATU Banten), menegaskan bahwa perubahan fungsi Situ Ranca Gede yang dulunya merupakan area konservasi air menjadi bangunan industri berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah. “Jika ini terus dibiarkan, kita akan menghadapi risiko banjir besar karena hilangnya arus jalan air dan penampungan alami,” ujar Arwan, Senin (14/10).

Arwan juga mendesak pemerintah segera mengembalikan Situ Ranca Gede ke fungsinya semula sebagai kawasan penampungan air. Ia mencurigai adanya keterlibatan aparat pemerintah setempat yang belum tersentuh hukum. “Kami menduga masih ada oknum lurah dan pejabat yang terlibat namun belum diungkap secara tuntas,” katanya, menekankan pentingnya penyelesaian hukum dalam kasus ini.

Sebagai bentuk protes, FORWATU Banten bersama aktivis lingkungan setempat berencana menggelar aksi berkelanjutan dengan teatrikal tutup mulut, menggambarkan kebisuan aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. “Aksi ini adalah simbol ketidakberdayaan hukum yang seharusnya melindungi masyarakat, tetapi justru berpihak pada korporasi,” tambah Arwan.

Situ Ranca Gede, yang memiliki luas sekitar 25 hektare dan tercatat sebagai aset milik Provinsi Banten, diyakini memiliki nilai penting bagi keberlanjutan ekosistem lokal dan kesejahteraan masyarakat. Arwan mendesak agar lahan tersebut segera dikembalikan kepada fungsi asalnya demi menghindari bencana alam yang lebih besar.

Kasus alih fungsi lahan ini sebelumnya telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, penyidik sudah memeriksa 29 orang saksi, termasuk pihak pengembang PT. Modern Cikande Industrial. “Kami sudah memeriksa 29 saksi, termasuk dari pihak pengembang,” ujar Rangga.

Namun, proses hukum ini belum memberikan hasil yang signifikan. Alih fungsi dari danau alami menjadi kawasan industri diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1 triliun. Hal ini semakin menambah spekulasi adanya permainan di balik keputusan perubahan fungsi lahan yang melibatkan banyak pihak.

Situasi ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum dan perlindungan lingkungan di Provinsi Banten. Masyarakat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan masalah ini, mengembalikan Situ Ranca Gede ke fungsi ekologisnya, serta memastikan perlindungan bagi aset lingkungan yang vital demi keselamatan warga di masa mendatang.
(Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *