FORWATU Banten Siapkan Aksi Demo di Kejari Serang, Usut Tuntas Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf

LEBAK, TirtaNews – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten menggelar rapat internal di Sekretariat Bersama Perum Griya Oteng, Kabupaten Lebak, Banten, pada Rabu (16/10). Rapat tersebut membahas persiapan aksi demonstrasi yang akan digelar di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Jumat (18/10/2024) mendatang. Aksi dengan tema “Usut Tuntas Dalang di Balik Kasus Penyewaan Lahan Stadion Maulana Yusuf” ini diharapkan mampu menarik perhatian publik terhadap dugaan korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan anggota dewan di Banten.
Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., M.IP., menyatakan bahwa aksi ini diperlukan mengingat lambannya perkembangan kasus. Menurutnya, hingga kini belum ada penetapan tersangka lain, padahal kasus ini sudah berlangsung lama dan menyeret sejumlah nama pejabat publik. “Saya melihat kasus ini terkesan lamban, belum ada progres signifikan dalam penetapan tersangka, padahal kasus ini melibatkan oknum anggota dewan dan pejabat publik lainnya di Banten,” ujar Arwan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, ketika tersangka Sarnata bekerja sama dengan BA dalam pengelolaan dan penyewaan aset Stadion Maulana Yusuf. BA membangun 71 kios di stadion dan menyewakan 59 di antaranya. Namun, uang hasil penyewaan tidak disetorkan ke negara, yang mengakibatkan kerugian negara.
Sarnata telah ditahan pada Selasa, 30 Juli 2024, sementara BA ditahan pada Kamis, 8 Agustus 2024. Menurut Kajari Banten, keduanya terlibat dalam penyewaan lahan seluas 5.689,83 meter persegi di Stadion Maulana Yusuf. “Dia bekerja sama melakukan penyewaan lahan tersebut, namun hasilnya tidak disetorkan ke negara,” ujar Kajari Banten kepada media TirtaNews.co.id.
Penyidik Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang telah menyerahkan berkas tahap satu ke jaksa peneliti. Dalam proses tersebut, ditemukan kenaikan kerugian negara dari yang sebelumnya Rp 483 juta menjadi Rp 564 juta. “Ahli menghitung kembali kerugian negara untuk periode Juni 2023 hingga Agustus 2024, dengan total kerugian mencapai Rp 564 juta,” ungkap Plh Kasi Intelijen Kejari Serang, Meryon Hariputra.
Meryon menambahkan bahwa penyerahan berkas ini merupakan bentuk percepatan penanganan oleh penyidik kepada penuntut umum, dengan harapan proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Namun, Arwan menegaskan bahwa publik perlu terus memantau kasus ini agar tidak terhenti di tengah jalan.
“Kasus ini adalah bukti nyata adanya kelemahan dalam penegakan hukum, dan aksi ini akan menjadi suara masyarakat untuk mendesak keadilan. Kami tidak akan berhenti sampai semua dalang di balik kasus ini diungkap,” pungkas Arwan.
Aksi demonstrasi yang direncanakan akan melibatkan ratusan massa tersebut diharapkan mampu menjadi tekanan tambahan bagi aparat penegak hukum untuk segera menuntaskan kasus penyewaan lahan di Stadion Maulana Yusuf dan mengembalikan kerugian negara. (Hen/Red)