Akan UNRAS di BKPSDM Pandeglang Soal Pergantian Camat Cikedal, Ini Penjelasan Aktivis SIGMA

0
Akan UNRAS di BKPSDM Pandeglang Soal Pergantian Camat Cikedal, Ini Penjelasan Aktivis SIGMA
Views: 67

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Pekan depan, Aktivis Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, Banten, rencananya akan melangsungkan aksi Unjuk Rasa di kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang dan Setda Kabupaten Pandeglang. Mereka menyebut, ada kejanggalan pada proses Mutasi dan Rotasi Camat Cikedal.

Hal itu dikatakan Ketua SIGMA Kabupaten Pandeglang, Aris Doris, kepada sejumlah awak media ketika dijumpai di wilayah Kecamatan Cikedal, Minggu (13/10/2024). Menurutnya, Bupati Pandeglang melalui BKPSDM Kabupaten Pandeglang, disebut telah menabrak aturan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tentang Pilkada. “Pemkab Pandeglang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah melakukan Rotasi Mutasi menjelang Pilkada,” ungkap Aris Doris.

Tidak ada hujan tidak ada angin, katanya, Camat Cikedal definitif Agung Yuliawan, S.Sos digantikan oleh Rosad, SKM, M.Kes selaku Sekmat Kecamatan Jiput, yang kemudian menjadi Plt Camat Cikedal. “Padahal, hal itu (Rotasi Mutasi-Red) berbenturan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 2 tentang Pilkada,” imbuhnya.

Lebih lanjut Doris mengatakan, kami dari Solidaritas Gerakan Masyarakat (SIGMA) Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang, merasa heran kenapa Pemda Pandeglang dalam hal ini Bupati Pandeglang melalui BKPSDM terus menghantui para pejabat di lingkungan Pemkab Pandeglang dengan Rotasi dan Mutasi.

“Seperti yang terjadi di Kecamatan Cikedal, Camat definitif digantikan oleh Sekmat Jiput yang untuk selanjutnya menjadi Plt Camat Cikedal. Kok bisa yah? Kami menduga keras, rotasi dan mutasi ini sebagian taktik untuk memudahkan kampanye salah satu calon di Pilbup dan Pilgub,” tegasnya.

Lebih jauh dia mengatakan, Kepala Daerah yang melakukan mutasi atau penggantian pejabat jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Larangan mutasi ini berlaku 6 bulan terhitung sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah oleh KPU RI,” tegasnya.

Menindak lanjuti hal ini, kata Doris, kami dari pergerakan SIGMA tidak akan diam melihat hal ini, dan sebagai wujud protes, kata Doris, kami telah melayangkan surat pemberitahuan Aksi Unjuk Rasa (Unras) ke Kantos BKPSDM Kabupaten Pandeglang dan kantor Setda Kabupaten Pandeglang pekan depan. “Karena bagaimanapun, dalam Surat Bupati Pandeglang soal Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Nomor: 800.1.11.1/3132 – BKPSDM/2024 yang menunjuk Sekmat Jiput, Rosad menjadi Plt Camat Cikedal, itu kami mencium kejanggalan,” bebernya.

Dihubungi melalui telephone selularnya, Plt Camat Cikedal, Rosad, SKM, M.Kes, mengaku tidak mengetahui adanya pergerakan Aktivis SIGMA kaitan dengan penunjukan dirinya menjadi Plt Camat Cikedal. Bahkan, kata dia, tidak tahu apa apa. “Kalau saya ditempatkan di Kecamatan Cikedal selaku Plt Camat Cikedal itu, ditempatkan oleh pimpinan, saya juga tidak tahu awalnya, itu diserahkan kepada pimpinan,” katanya.

Bahkan, masih kata Plt Camat, dirinya mengaku kaget ditempatkan di Cikedal selalu Plt Camat Cikedal. Kalau saya memiliki kesalahan, saya minta maaf katanya. Disinggung soal dugaan penempatan menjadi Plt Camat merupakan Reward pasca Pemilu dan Pileg, Rosad menampik, hal itu tidak benar. “Saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan, mungkin pimpinan juga ada penilaian,” pungkasnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *