Resmikan RS Adhiyaksa, Jaksa Agung : Meningkatkan Akses Kesehatan yang Lebih Merata Bagi Masyarakat
SERANG, TirtaNews – Jaksa Agung ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Banten pada Jumat, 27 September 2024, di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. Peresmian tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan, di antaranya Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Bambang S. Rukmono, Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani, dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. R. Narendra Jatna. Selain itu, hadir pula Pj. Gubernur Banten Al Mukatabar, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Siswanto, SH., MH., dan sejumlah kepala kejaksaan negeri serta tamu undangan lainnya.
Pendirian RSU Adhyaksa Banten merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Rumah sakit ini tidak hanya diperuntukkan bagi internal Kejaksaan RI, tetapi juga untuk masyarakat umum, khususnya di Provinsi Banten dan Kabupaten Serang.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung menyampaikan harapannya agar RSU Adhyaksa Banten dapat berperan dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. “Saya mengucapkan terima kasih atas kolaborasi yang sangat bermanfaat bagi kepentingan penegakan hukum dan juga pelayanan kepada masyarakat. Rumah sakit ini diharapkan bisa menjadi tempat harapan bagi warga sekitar,” ujar Burhanuddin.
RSU Adhyaksa Banten menyediakan layanan medis umum, spesialis, dan subspesialis yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi warga Banten, terutama di Kabupaten Serang, dalam mendapatkan pelayanan kesehatan berkualitas.
Dengan peresmian ini, RSU Adhyaksa Banten resmi beroperasi, menambah pilihan layanan kesehatan di wilayah Banten dan meningkatkan akses kesehatan yang lebih merata bagi masyarakat. (Az/Red)