Penambangan Emas Ilegal di Pasaman Barat Masih Marak
PASAMAN BARAT, TirtaNews – Aktivitas penambangan emas ilegal di Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka, dan Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, diduga terus berlanjut meskipun telah ada upaya penertiban dari aparat kepolisian. Belasan alat berat jenis ekskavator terlihat masih mengeruk bantaran Sungai Batahan, yang sehari-harinya dimanfaatkan oleh warga untuk kebutuhan seperti mandi dan mencuci pakaian.
Upaya penegakan hukum yang telah dilakukan tampaknya belum mampu menghentikan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut. Salah seorang warga setempat, Anto (38), mengungkapkan bahwa penambangan ini terus berlangsung tanpa tersentuh oleh hukum. “Sudah sering ditertibkan, tapi mereka tetap beroperasi,” ujarnya, Kamis (26/9).
Aktivitas tambang ilegal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, terutama terkait dampaknya terhadap lingkungan dan sumber daya air yang digunakan warga sehari-hari. Hingga kini, belum ada langkah tegas yang mampu menghentikan kegiatan tersebut secara permanen.
Selain berdampak pada lingkungan, penambangan emas ilegal juga memicu kekhawatiran akan potensi konflik antara para penambang dan masyarakat sekitar, yang semakin resah melihat rusaknya alam di wilayah mereka. Masyarakat berharap adanya tindakan lebih tegas dari pihak berwenang agar praktik ini segera dihentikan.
Penertiban yang dilakukan secara sporadis tampaknya belum memberikan efek jera bagi para penambang, sehingga diperlukan upaya yang lebih komprehensif untuk menuntaskan permasalahan ini.
“Jika dibiarkan maka akan merusak ekosistem lingkungan yang ada. Apalagi sungai itu dijadikan tempat mandi dan aktifitas lainnya warga sekitar, ,” katanya.
Menurutnya penambangan emas ilegal tidak hanya bisa merusak kualitas air sungai, tapi juga menyebabkan kerusakan pada sempadan sungai, akibat pengerukan.
Ia mengatakan bagian yang dikeruk berdampak terhadap morfologi atau perubahan bentuk pada sempadan sungai, karena membentuk bukit-bukit tumpukan hasil galian.
Ia mengharapkan para pemodal dan pemain tambang emas ilegal itu ditindak tegas. Diperlukan pengawasan berkelanjutan dari berbagai pihak.
“Jika ini terus dibiarkan maka tunggu saja kerusakan lingkungan dan bencana alam melanda daerah sekitar sungai itu. Aktifitas ilegal ini sudah berlangsung berbulan-bulan, katanya.
Dari penelusuran dan informasi dilapangan para pemain tambang emas ilegal di sungai daerah Silapiang, Sontang, Batu Sondet dan sungai Batang Lapu di Pematang Panjang, Kecamatan Parit Koto Balingka dan Kecamatan Ranah Bataha itu berkelompok-kelompok dan diduga dibeking dan dimodali oleh “orang kuat”.
Ia meminta kepada Panglima TNI dan Kapolri untuk dapat menindak oknum yang terlibat dalam pembekingan aktifitas tambang emas tersebut.
“Kita berharap kepada panglima TNI dan Kapolri untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut. Karna aktifitas tambang tersebut diduga ada campur tangan oknum”, katanya
Penambangan emas ilegal itu merata di kecamatan Ranah Batahan dan Kecamatan Parit Koto Balingka, ulasnya.
Sementara itu, belum lama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat menilai dampak dari pertambangan emas yang diduga ilegal di Kabupaten Pasaman Barat bisa menimbulkan bencana ekologi di masa depan.
“Bencana ekologi tersebut seperti banjir bandang, rusaknya ekosistem sungai, air keruh, rusak fisik sungai, hingga pencemaran zat berbahaya diakibatkan oleh aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut,” sebut Direktur Walhi Sumbar Wengki Purwanto
Ia mengatakan persoalan tambang emas ilegal sudah marak dan meresahkan sesuai laporan dan aksi masyarakat. Polisi harus bertindak dan jangan ada pembiaran.
Menurutnya aktifitas tambang emas ilegal sudah memicu keresahan masyarakat. Jika dibiarkan maka akan menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Selain itu dampak yang ditimbulkan juga memberikan dampak kerusakan ekologi dan masyarakat sendiri. Keberadaan pertambangan emas ilegal di Pasaman Barat telah menjadi ancaman serius terhadap ekologi dan kehidupan masyarakat dimasa depan. (*)