KPU Banten Gelar Sosialisasi Aturan dan Petunjuk Teknis Kampanye Pilgub 2024

0
KPU Banten Gelar Sosialisasi Aturan dan Petunjuk Teknis Kampanye Pilgub 2024
Views: 91

SERANG, TirtaNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Petunjuk Teknis Kampanye untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2024 pada Kamis (28/09/2024). Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, serta anggota KPU Banten lainnya, yakni Aas Satibi, A Munawar, Ahmad Suja’i, dan M. Ali Zaenal Abidin. Selain itu, jajaran pejabat struktural dan fungsional dari Sekretariat KPU Provinsi Banten turut hadir dalam kegiatan ini.

Dalam acara yang berlangsung di Kota Serang ini, KPU mengundang berbagai elemen, seperti Forkopimda, perwakilan dinas-dinas di Provinsi Banten, organisasi kemasyarakatan, komunitas, serta awak media. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peraturan kampanye dan petunjuk teknis yang akan diterapkan selama Pilgub Banten 2024.

Ketua KPU Banten, Mohammad Ihsan, dalam sambutannya memaparkan tahapan kampanye Pilgub dan secara resmi membuka acara. Kemudian, Ahmad Suja’i memberikan penjelasan terkait aspek logistik dan alat peraga kampanye yang akan digunakan.

Pada sesi selanjutnya, A Munawar menjelaskan mengenai data pemilih tetap di Provinsi Banten, sementara M. Ali Zaenal Abidin menyampaikan progres pembentukan badan adhoc yang akan terlibat dalam pemilihan.

Aas Satibi, yang memegang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), memberikan paparan terkait pentingnya peningkatan kesadaran terhadap kebijakan kampanye. Ia menjelaskan bahwa aturan kampanye sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 mencakup dua fase utama: kampanye umum yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, serta kampanye di media massa dan elektronik yang dimulai pada 10 November hingga 23 November 2024.

Selain itu, Aas juga menyoroti perbedaan sanksi politik uang dalam Pilkada dibandingkan dengan Pemilu. Pada Pilkada, subjek hukum yang terkait dengan politik uang tidak terbatas pada tim pemenangan atau juru kampanye, tetapi juga mencakup siapa pun yang terlibat, baik pemberi maupun penerima.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang diikuti oleh para peserta. Diskusi tersebut menyoroti pentingnya menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan kampanye Pilgub Banten 2024. (Hen/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *