Forum Aktifis Serang Selatan serta BPI KPNPA RI Banten Akan Aksi di Kantor PUPR Banten dan Kantor UPT Seragon
SERANG, TirtaNews – Pekerjaan pemeliharaan jalan UPT Serang Cilegon Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Provinsi banten kini menjadi sorotan serius Aktifis Serang selatan yang bergabung mengatasnamakan Forum Aktifis Serang Selatan dan lembaga Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten akan melayangkan surat aksi ke dinas PUPR Banten dan Kantor UPT pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon.
Anggaran APBD murni pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada tahun 2024 senilai 26 miliar lebih dan anggaran untuk pemeliharaan jembatan senilai 1 miliar lebih untuk di seluruh jalan dan jembatan di Serang Cilegon,keseriusan itu di mulai berdasarkan hasil tinjauan kawan-kawan aktivis di lokasi pekerjaan Pemeliharaan jalan yang di laksanakan swakelola oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Banten terkesan di kerjakan tidak jelas dan asal-asalan. Salah satunya tidak di temukan nya papan informasi publik, tidak adanya rambu-rambu lalu lintas dan Hotmix yang di gunakan kualitas nya sangat buruk yang di kerjakan secara swakelola
Hal ini di ungkapkan Oman Sumantri Sekretaris Lembaga Nasional Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia ( BPI KPNPA RI ) Provinsi Banten,melihat salah satu pekerjaan pemeliharaan jalan di wilayah ruang Jalan Petir Baros bahwa pekerjaan pemeliharaan jalan yang Kualitas bahan HOTmix yang di gunakan kurang baik sudah dingin dan tidak sesuai dengan standar tetap saja di tumpahkan, itu jelas akan mempengaruhi mutu dan kualitas jalan yang di bangun dan beritanya sudah kami publikasi di media sebelumnya.
Papan informasi tidak ada kami menilai dinas DPUPR Provinsi Banten tidak mengerti atau pura – pura tidak tahu tentang Amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan,” ungkap oman
“Untuk itu kami dari forum aktivis serang selatan dan BPI KPNPA RI Provinsi Banten meminta kepada kadis PUPR Provinsi Banten untuk langsung turun kelapangan memantau kegiatan yang ada dilapangan jangan hanya duduk manis di kursi.
Oman menambahkan Selain itu kami juga kadang bingung kepada dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat ( PUPR )Banten ketika ada beberapa pekerjaan di ruas jalan Pemeliharaan serang Cilegon juga terdapat Pembangunan yang d mana di luar tanggung jawab UPT pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon,kadang pekerjaan sama di lakukan perbaikan jalannya di hotmix seperti contoh tahun lalu ada beberapa ratus meter di ruang jalan Petir warung gunung.
“Secepatnya akan kami laporkan ke pihak berwenang dan segera melayangkan surat aksi demontrasi besar -besaran di kantor Dinas PUPR dan Kantor UPT pemeliharaan Jalan dan Jembatan Serang Cilegon, Sebab kami menilai Pemeliharaan jalan tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan standar spesifikasi pekerjaan dan merugikan keuangan negara.(Red)