Pembatasan Akses Berbayar di Pelabuhan Merak: Ajang Bisnis Baru ASDP

0
Pembatasan Akses Berbayar di Pelabuhan Merak: Ajang Bisnis Baru ASDP
Views: 45

CILEGON, TirtaNews – PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak resmi memberlakukan kebijakan pembatasan akses berbayar untuk sterilisasi area pelabuhan, Kamis (26/9/2024). Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri No. 91 Tahun 2021, dengan tujuan untuk membatasi akses bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan di lingkungan pelabuhan. Langkah ini diklaim sebagai upaya meningkatkan keamanan dan efisiensi operasional.

Manajer Pelabuhan ASDP Cabang Merak, Muhammad Zahri, menyatakan bahwa fasilitas platform dan finger untuk kendaraan roda dua disediakan tanpa biaya khusus bagi regulator dan operator pelayaran. “Pembatasan ini bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang masuk ke pelabuhan dan menjaga ketertiban,” ungkapnya melalui pesan WhatsApp.

Zahri menambahkan bahwa stiker akses yang sebelumnya berlaku kini hanya dapat digunakan di Zona B dan zona tertentu di luar area inti pelabuhan. Adapun area dalam pelabuhan akan dibatasi hanya untuk penumpang dan kendaraan yang akan melakukan penyeberangan. “Platform ini menjadi alat kontrol efektif bagi kendaraan yang benar-benar membutuhkan akses di dalam pelabuhan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Zahri memaparkan tarif berlangganan untuk pekerja non-ASDP yang membutuhkan akses rutin ke dalam pelabuhan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri No. 84 Tahun 2018 dan keputusan direksi ASDP. Tarif tersebut adalah sebagai berikut:

Orang/Bulan: Rp 51.000

Kendaraan Golongan II/Bulan: Rp 75.000

Kendaraan Golongan IV/Bulan: Rp 145.000

Kendaraan Golongan V/Bulan: Rp 191.000

Kendaraan Golongan VI/Bulan: Rp 218.000

Namun, kebijakan ini menuai beragam tanggapan dari pekerja dan pengguna pelabuhan. Salah satu sumber di lapangan menyampaikan keluhan terkait biaya tambahan untuk akses penuh ke area pelabuhan. “Kami sudah membayar untuk masuk ke area pelabuhan, tapi akses kami masih dibatasi oleh platform. Jika ingin menggunakan platform tersebut, kami harus mengeluarkan biaya tambahan meskipun sudah memiliki stiker resmi dari ASDP Merak,” ungkap seorang pengguna.

ASDP Merak berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan pelabuhan yang lebih teratur dan aman, serta meningkatkan efisiensi operasional. Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan dampaknya terhadap para pengguna reguler yang kini harus menghadapi biaya tambahan dalam mengakses fasilitas pelabuhan.

Kasus ini tengah menjadi perhatian publik, terutama di kalangan pekerja pelabuhan yang merasa terbebani oleh sistem baru tersebut. (DD/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *