KPU Banten Gelar Bimtek Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pilkada Serentak 2024

TANGERANG, TirtaNews – KPU Provinsi Banten laksanakan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Regulasi Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Turut hadir, Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, Anggota KPU Provinsi Banten, M. Ali Zaenal Abidin, Ahmad Suja’i, A. Munawar, M. Agus Muslim, Akhmad Subagja, dan Aas Satibi serta Sekretaris KPU Provinsi Banten Ferry Syahminan.
Adapun bimbingan teknis ini dihadiri oleh jajaran pejabat fungsional dan struktural KPU Provinsi Banten, Anggota KPU Kabupaten Kota se-Provinsi Banten, Sekretaris, Kasubag Teknis dan Hukum serta Operator Sikadeka KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Acara yang digelar di Hotel Mercure Alam Sutera pada 17 hingga 18 September 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye serta pengoperasian aplikasi Sikadeka, yang resmi menjadi alat bantu dalam proses pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Serentak 2024.
Pada materi pertama, paparan disampaikan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir, dengan tema Pengawasan Tahapan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye.
Berikutnya, materi yang disampaikan bertajuk mewujudkan Pelaksanaan Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye yang partisipatif dan berkualitas disampaikan oleh Dr. H. Syaeful Bahri, SAg., MM (Akademisi UIN SMHB).
Selain itu, peserta bimbingan teknis juga mendapatkan materi Regulasi dan Kebijakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota oleh Aas Satibi Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.
Kemudian, paparan bertema “Regulasi dan Kebijakan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh Akhmad Subagja, Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu. (Hen/Red)