Bapenda Banten Permudah Layanan Pajak Kendaraan Bermotor melalui WhatsApp

SERANG, TirtaNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten memberikan kemudahan baru bagi masyarakat dalam mengakses informasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Layanan ini memungkinkan warga Banten yang memiliki kendaraan terdaftar di wilayah provinsi untuk mengecek tagihan PKB mereka hanya melalui aplikasi WhatsApp.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Banten, Deni Hermawan, mengungkapkan bahwa layanan ini dibuat untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi pajak kendaraan tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat. “Pemilik kendaraan tidak perlu repot-repot lagi pergi ke kantor Samsat untuk mengecek pajak kendaraannya. Cukup menggunakan ponsel, layanan ini dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja,” ujar Deni di Kantor Bapenda Banten.
Untuk mendapatkan informasi tagihan PKB, masyarakat cukup mengetik “infopkb spasi Nopol Kendaraan” dan mengirimkannya ke nomor WhatsApp 081110002230 atau 087777252535. Setelah mengirimkan pesan, pemilik kendaraan akan menerima balasan otomatis yang berisi rincian pajak yang harus dilunasi.
Rincian biaya yang dikirimkan mencakup pokok pajak yang harus dibayar, kolom denda jika terjadi keterlambatan, serta biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Layanan ini bertujuan untuk memudahkan proses pengecekan dan pembayaran PKB bagi masyarakat Banten.
Selain melalui WhatsApp, Bapenda Banten juga menyediakan layanan informasi PKB melalui situs resmi mereka di https://infopkb.bantenprov.go.id/. Dengan berbagai pilihan layanan digital ini, diharapkan masyarakat Banten dapat lebih mudah mengelola kewajiban pajak kendaraan mereka secara cepat dan efisien.(Adv)