Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Mantan Kabid BPBD Terkait Kasus Penipuan Pengadaan Barang
SERANG, TirtaNews — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan AA, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, bersama seorang pelaku lainnya berinisial EP. Keduanya terlibat dalam kasus penipuan terkait pengadaan barang berupa laptop.
AKBP Dian, perwakilan dari Ditreskrimum Polda Banten, menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula pada April 2023, ketika Anton Firmansyah, Direktur Utama PT Implementasi Teknologi Indonesia, menerima informasi terkait proyek pengadaan laptop di BPBD Provinsi Banten. “Anton kemudian memerintahkan Rina alias Tata, seorang sales dari PT ITIndonesia, untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Dian.
Pertemuan pertama diatur di sebuah hotel di Kota Serang. Dalam pertemuan tersebut, Rina bersama rekan-rekannya berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait, termasuk EP yang mengaku sebagai staf AA. Dalam pertemuan tersebut, EP menjelaskan bahwa pengadaan laptop tersebut akan dilakukan dalam tiga termin dengan total kebutuhan 125 unit laptop. “Pada pertemuan itu, Anton dan Tata menyampaikan keinginan mereka agar merek barang diubah dari ASUS Tuf Gaming menjadi Axioo, dan permintaan tersebut disetujui,” lanjut Dian.
Selanjutnya, EP mengajak Tata, Yoke, dan Antonius untuk bertemu dengan AA di kantor BPBD Provinsi Banten. Dalam pertemuan itu, EP mempresentasikan pekerjaan pengadaan laptop dan menyusun 25 Surat Perintah Kerja (SPK) yang kemudian ditandatangani oleh AA dan Tata.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa pekerjaan tersebut tidak pernah ada di BPBD Provinsi Banten. “Pada 25 Juli 2023, Tata dan Antonius mengunjungi BPBD Provinsi Banten untuk mengkonfirmasi pembayaran, tetapi mereka diberitahu oleh Sekretaris BPBD bahwa tidak ada proyek pengadaan laptop di BPBD,” terang Dian.
Pada 26 Juli 2023, dilakukan pertemuan klarifikasi di BPBD Provinsi Banten, di mana Ayub mengakui bahwa proyek tersebut fiktif. Eddy, yang terlibat dalam pembuatan SPK, juga mengakui perannya dalam penipuan ini.
“Atas tindakan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.463.137.500,” tambah Dian. Saat ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Kasus ini sedang ditangani lebih lanjut oleh pihak berwenang.(Humas/red)