Enam Pelaku Spesialis Pencurian Ternak Lintas Provinsi Diringkus di Serang
SERANG, TirtaNews — Tim Resmob Satreskrim Polres Serang berhasil menangkap enam pelaku spesialis pencurian ternak yang telah meresahkan masyarakat lintas provinsi. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 14 Agustus 2024. Kawanan ini diduga terlibat dalam dua puluh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di berbagai wilayah.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa tiga dari enam pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur. “Ketiga pelaku, DN, TO, dan DS alias Batik, memberikan perlawanan yang membahayakan petugas saat proses penangkapan, sehingga kami harus mengambil tindakan tegas,” jelas Kapolres, didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, saat menggelar konferensi pers di halaman Mapolres Serang, Selasa (20/08/2024).
Para pelaku yang ditangkap antara lain AH alias Yadi (36) dari Desa Citeras, Kabupaten Lebak; DA (27) dari Desa Tajur Halang, Kabupaten Bogor; TO alias Ahmad (59) dari Desa Cimaung, Kabupaten Serang; DS alias Batik (42) dari Desa Wangunjaya, Kabupaten Sukabumi; YA (45) dari Desa Cisimeut, Kabupaten Lebak; dan SU (59) dari Desa Pasir Nangka, Kabupaten Lebak.
Penangkapan ini bermula dari aksi kawanan pencuri yang mencoba mencuri kerbau milik Murta (49) di Kampung Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Jumat, 9 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WIB. “Korban, yang sedang tidur di samping kandang, disergap oleh empat pelaku yang kemudian mengikat kaki dan tangannya dengan lakban, serta menutup mulutnya. Dalam kondisi tak berdaya, korban juga mengalami penganiayaan,” papar AKBP Condro.
Namun, upaya pencurian ini gagal setelah korban berhasil melepaskan lakban dari mulutnya dan berteriak minta tolong. Teriakan itu didengar oleh dua tetangganya, Kamri dan Duri, yang segera datang membantu. “Para pelaku pun melarikan diri meninggalkan kerbau curian mereka, takut ditangkap warga,” tambah Kapolres.
Dengan bantuan warga, korban yang mengalami luka memar di wajah, punggung, tangan, dan luka lecet di kaki, segera melapor ke Mapolsek Jawilan. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan lebih lanjut.
Lima pelaku pertama berhasil diringkus di sebuah rumah di Kampung Babakan Sinyar, Desa Citeras, pada Senin, 13 Agustus 2024, malam. Dari pengembangan kasus tersebut, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap di daerah Tajur Halang, Kecamatan Cijeruk, Bogor, pada dini hari pukul 03.30 WIB. “Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang masih buron,” ujar AKP Andi Kurniady.
Dalam pemeriksaan, keenam pelaku mengakui telah melakukan pencurian ternak puluhan kali, dengan enam TKP di wilayah hukum Polres Serang, dan delapan TKP lainnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Lebak. “Diduga jumlah TKP bisa lebih banyak, karena banyak korban yang tidak melapor,” ungkap AKBP Condro.
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit mobil pick-up Suzuki Carry, korek gas berbentuk senjata api, dua unit motor, satu belati, golok, kampak, besi panjang, obeng, dan tali tampar.
Proses hukum terhadap para pelaku ini akan terus berlanjut untuk memastikan mereka mendapatkan hukuman yang setimpal. Polres Serang berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Hms/Red)