KPK Tetapkan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara

0
KPK Tetapkan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Views: 267

JAKARTA, TirtaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi (MYH); serta pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie (A).

Dilansir dari Viva.co.id penetapan status tersangka terhadap mereka dilakukan pada Jumat, 16 Agustus 2024, setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman kasus. “KPK per 16 Agustus 2024 telah menetapkan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, di Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2024.

Kasus ini berawal dari dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry selama periode 2019-2022, yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 1,27 triliun. Penyidik KPK telah melakukan berbagai upaya, termasuk penyitaan sejumlah aset berupa mobil yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi ini.

Selain itu, empat orang yang terlibat dalam kasus ini telah dicegah untuk keluar negeri, yaitu IP, MYH, HMAC, dan A. Hingga kini, KPK terus mendalami kasus ini dengan memanggil berbagai saksi, termasuk Youlman Jamal, Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022, untuk mengetahui lebih jauh tentang kronologi proses kerja sama usaha dan akuisisi tersebut.

Pengusutan yang intensif oleh KPK menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengungkap praktik korupsi di lingkungan PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero). Dengan penetapan tersangka ini, publik menantikan langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh KPK. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *