Terkait Bantahan Komite Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, Ini Tanggapan Redaksi
SERANG, TirtaNews – Menanggapi pernyataan keberatan yang disampaikan oleh Sekretaris Komite SMPN 1 Kramatwatu, Hairuzaman, terkait pemberitaan berjudul “Komite Sekolah SMPN 1 Kramatwatu Serang Dituding Bebani Orang Tua Dengan Sumbangan Renovasi,” yang dimuat pada Rabu (14/8/2024), kami, redaksi Tirtanews.co.id, merasa perlu memberikan penjelasan.
Pertama, Tirtanews.co.id selalu berkomitmen untuk menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dalam penulisan berita tersebut, kami telah berusaha mengumpulkan informasi dari berbagai sumber yang terlibat dan terkait dalam isu yang diangkat.
Adapun mengenai keberatan bahwa berita tidak berimbang (cover both sides), kami perlu menjelaskan bahwa seluruh upaya telah dilakukan untuk menghadirkan suara-suara dari kedua belah pihak. Jika ada yang merasa bahwa pemberitaan tersebut tidak memuat pendapat mereka, kami terbuka untuk memberikan ruang bagi klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bahkan Kepala Sekolah SMPN I Keramatwatu mengakui bahwa benar adanya pungutan atau iuran yang dibebankan kepada orangtua siswa sebesar Rp. 500.000,- tersebut untuk siswa kelas VII dan kelas VIII.
Terkait narasumber yang tidak disebutkan, hal ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang merasa perlu menyampaikan pendapatnya, sesuai dengan kaidah jurnalistik yang mengutamakan perlindungan terhadap sumber berita, terutama dalam konteks yang dapat menimbulkan tekanan atau dampak negatif terhadap narasumber.
Mengenai kesalahan penulisan nama Kepala Sekolah, kami menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan tersebut dan akan segera melakukan koreksi pada berita yang bersangkutan.
Selanjutnya, mengenai informasi terkait sumbangan yang bersifat sukarela sebesar Rp. 500 ribu, kami memahami bahwa hal ini berdasarkan hasil musyawarah dengan orang tua murid. Namun, sifatnya sumbangan sukarela itu tidak ditetapkan besaran nominalnya. Selain itu, apakah pungutan tersebut diketahui oleh dinas terkait?
Masalah ini semakin diperparah ketika hasil pantauan di lapangan menunjukkan bahwa gedung yang dimaksud masih dalam kondisi kokoh dan layak pakai. Lalu, di mana urgensi renovasi yang memerlukan anggaran sebesar itu? Jika gedung tersebut masih layak, mungkinkah ada motivasi lain di balik permintaan dana besar ini?
Kami menghargai masukan dan kritik yang disampaikan oleh Komite Sekolah SMPN 1 Kramatwatu, dan berterima kasih atas klarifikasi yang telah diberikan. Sebagai media yang mengedepankan keakuratan informasi, kami akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pemberitaan kami.
Redaksi Tirtanews.co.id memastikan pemberitaan yang ditayangkan telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. (Red)