Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

0
Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur
Views: 96

SERANG, TirtaNews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil menangkap DI (20), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Peristiwa ini terjadi pada akhir Mei 2024, ketika korban dicekoki minuman keras oleh pelaku hingga tak berdaya.

Kasus tersebut bermula ketika korban dan tersangka, yang tinggal di kecamatan yang sama, berkenalan melalui media sosial Facebook. Setelah berkomunikasi, DI mengajak korban jalan-jalan. Dalam perjalanan, tersangka mampir ke sebuah warung untuk membeli minuman keras jenis ciu.

Menurut Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, saat melanjutkan perjalanan, DI menghentikan motornya di sebuah gubug yang jauh dari pemukiman warga dan memaksa korban untuk menemaninya minum ciu. Meskipun korban menolak, dia tidak kuasa melawan. Setelah mulai mabuk, tersangka melucuti pakaian korban dan memperkosanya. Usai melampiaskan nafsunya, tersangka meninggalkan korban yang masih dalam kondisi setengah sadar di gubug tersebut.

Setelah siuman, korban berjalan kaki pulang dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolres Serang. Menanggapi laporan itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yang dipimpin Ipda Sanggrayugo Widyajaya segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya di Desa Pagintungan pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DI mengakui perbuatannya. Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas AKP Andi Kurniady.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum atas tindakan bejat yang dilakukannya terhadap anak di bawah umur. (Humas/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *