Pj Gubernur Banten Dilaporkan ke Kejati Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
SERANG, TirtaNews – Pj Gubernur Banten dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten oleh aktivis anti-korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) kepala dinas dan badan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Laporan ini diprakarsai oleh Faisal Rizal, advokat kelahiran Bojonegara, Kabupaten Serang, yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO).
Faisal Rizal menyoroti masa jabatan Plt yang melebihi batas waktu yang diatur oleh Surat Edaran Kepala BKN No. 1 Tahun 2021, yaitu tiga bulan, dengan kemungkinan perpanjangan tiga bulan lagi. “Namun faktanya, banyak Plt yang menjabat lebih dari enam bulan, bahkan ada yang hingga satu tahun lebih,” ujar Faisal. Ia menambahkan, dugaan maladminstrasi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dalam laporan yang diajukan, GEMAKO menilai rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di lingkup Pemprov Banten terindikasi melanggar UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Seharusnya aturan tentang jabatan Plt dijalankan secara tegas. Kenapa harus orang yang sama terus yang menjabat? Apa tidak ada pejabat lain yang kompeten?” tegasnya.
Selain itu, Faisal juga mengkritisi bahwa para Plt tetap menerima tunjangan dan pendapatan meski tanpa surat perintah yang sah. Mereka juga diduga tetap menandatangani proyek-proyek di dinas yang mereka pimpin, yang menurut Faisal berpotensi melanggar aturan.
Faisal menutup pernyataannya dengan harapan agar Kepala Kejati Banten, yang disebut-sebut sebagai alumni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini. “Kami berharap laporan ini ditangani dengan serius, mengingat banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ada kejelasannya di Kejati Banten,” pungkasnya. (Risdu/Red)