Pemasangan Tiang Internet di Desa Kadu Agung Diduga Tanpa Izin, Warga Layangkan Surat Protes
SERANG, TirtaNews – Pemasangan tiang internet oleh PT Mora Telematika Indonesia di Desa Kadu Agung, Kabupaten Serang, memicu protes warga setempat. Pasalnya, tiang yang dikerjakan oleh PT Boni Sambasaneo itu diduga dipasang tanpa izin, bahkan masuk ke lahan milik warga.
Salah satu warga yang terdampak, Aslak, mengungkapkan bahwa dirinya telah melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar tiang tersebut dipindahkan dari lahannya. Namun, hingga kini, ia belum menerima tanggapan dari perusahaan terkait keluhannya.
Ketua Pemuda Pancasila Kecamatan Gunungsari, Wahyudin, turut mengecam tindakan perusahaan yang dianggap sewenang-wenang dan melanggar hukum. Ia berjanji akan mengawal kasus ini bersama organisasi masyarakat lainnya. “Kami akan memperjuangkan hak warga yang dirugikan dan melaporkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegasnya.
Di sisi lain, perwakilan perusahaan, Hendro, mengklaim bahwa pihaknya telah memperoleh izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten untuk pemasangan tiang tersebut. Namun, warga menilai tiang dipasang di luar bahu jalan dan masuk ke area lahan pribadi. Hendro bahkan didampingi oleh seorang oknum TNI yang diduga memihak perusahaan dalam kasus ini.
Masalah ini semakin rumit karena tindakan perusahaan dianggap melanggar Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan. Warga dan organisasi masyarakat di Kecamatan Gunungsari bersiap untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang merasa dirugikan dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dugaan keterlibatan oknum TNI yang berpihak kepada perusahaan juga mendapat sorotan. Warga berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera menindaklanjuti laporan ini demi keadilan. (Red)