Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik di Pager Agung Diduga Bermasalah

0
Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik di Pager Agung Diduga Bermasalah
Views: 147

SERANG, TirtaNews – Proyek Pembangunan Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Terpusat (SPAL-DT) yang berlokasi di lingkungan Jaha, RT/RW 02/01, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Provinsi Banten, tengah menjadi sorotan. Berdasarkan hasil monitoring di lapangan pada Jumat, 9 Agustus 2024, proyek yang disalurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang tersebut diduga bermasalah, terutama dalam aspek teknis pengerjaan.

Dugaan masalah ini muncul setelah awak media melakukan pengecekan di lokasi. Mereka menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan material, khususnya besi yang digunakan dalam struktur pembesian. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa besi yang dipakai memiliki ukuran 10 cm, 8 cm, dan bahkan 6 cm, sementara untuk tiang seharusnya digunakan besi berukuran 12 cm dan untuk cincin 8 cm. Setelah dilakukan pengukuran menggunakan alat ukur sigmat, hasilnya menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan spesifikasi yang seharusnya, memunculkan dugaan kuat bahwa terjadi pengurangan spesifikasi untuk keuntungan pribadi.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi, yang enggan disebut namanya, menyatakan bahwa semua tiang menggunakan besi berukuran 12 cm, besi gelar 10 cm, dan besi cincin 8 cm. Namun, pekerja tersebut mengaku hanya mengetahui informasi terkait material, dan tidak mengetahui lebih lanjut mengenai ketua kelompok atau detil lainnya. “Saya hanya pekerja, untuk kedalaman 4 meter, panjang 7,5 meter, dan lebar 3 meter,” ujarnya singkat.

Minimnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan proyek semakin menambah sorotan, terutama dari tim aktivis kontrol sosial yang mengkhawatirkan kualitas pengerjaan proyek ini.

Perlu diketahui, proyek ini dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp547.931.160. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama 120 hari kalender dan dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) POPULI Kelurahan Pager Agung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum bisa dikonfirmasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Hayat/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *