Dua Raperda Usulan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Berikan Pandangan

0
Dua Raperda Usulan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Berikan Pandangan
Views: 52

SERANG, TirtaNews – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menerima dokumen dua Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD Provinsi Banten, Selasa (16/7/2024). Dua Raperda itu yakni Pengelolaan Limbah Medis serta Revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan.

Setelah dokumen itu diterima, selanjutnya Pemprov Banten akan memperdalam dan memberikan pandangannya terhadap dua Raperda yang diusulkan tersebut.

Al Muktabar menyambut baik atas pembahasan dua Raperda usul DPRD Provinsi Banten itu. Menurutnya, inisiatif ini menandai langkah penting bagi Provinsi Banten dalam menghadapi tantangan terkait pengelolaan limbah medis dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Kami berkomitmen untuk menjawab kebutuhan masyarakat melalui evaluasi menyeluruh dan pengaturan yang efektif,” kata Al Muktabar.

Al Muktabar menjelaskan, pengelolaan limbah medis menjadi fokus utama dalam usulan ini mengingat tingginya jumlah fasilitas kesehatan (Faskes) di Provinsi Banten yang menghasilkan limbah medis.

“Jumlah limbah medis yang dihasilkan semakin meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk dan layanan kesehatan,” katanya.

Di sisi lain, revisi terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Terhadap Tindak Kekerasan, bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap mereka yang rentan terhadap kekerasan. Data dari Sistem Informasi Monitoring Fakta Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) menunjukkan peningkatan signifikan kasus kekerasan di Provinsi Banten, membutuhkan respons yang lebih komprehensif dari Pemerintah Daerah.

“Dengan berpegang pada landasan hukum yang kuat dan melibatkan semua pihak terkait, kami yakin Raperda ini akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak di Banten,” kata Al Muktabar.

Raperda ini juga didukung oleh berbagai peraturan perundang-undangan nasional yang relevan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta peraturan lain yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hal yang sama juga dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan bahwa penanganan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) benar-benar harus ditangani secara spesifik terutama limbah yang berasal dari rumah sakit.
Sementara ini, lanjutnya, rumah sakit-rumah sakit yang ada di Provinsi Banten dalam pengelolaan limbahnya bekerjasama dengan perusahaan pihak ketiga.

“Terkait pengelolaan limbah medis apalagi limbah B3 benar-benar harus ditangani secara spesifik melalui Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Limbah yang sekarang diusulkan DPRD Banten, sehingga rumah sakit tersebut sebagai pelayanan kesehatan yang ramah lingkungan.” ungkap Wawan. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *