Kejar PAD, Bapenda Banten Mulai Pungut Pajak Alat Berat
SERANG, TirtaNews – BADAN Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten terus berinovasi dalam upaya optimalisasi pendapatan daerah. Diantaranya adalah dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mulai 2024 ini.
Demikian terungkap dalam Rapat Koordinasi Implementasi PDRD Sosialisasi Pemungutan Pajak Alat Berat di Hotel Aston Serang & Convention Center, Jumat (28/6/2024).
Dalam rapat koordinasi ini, Bapenda Provinsi Banten mengundang sejumlah pemangku kepentingan terkait. Dari mulai para pemilik alat berat hingga jajaran dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda Provinsi Banten EA Deni Hermawan mengatakan, selain melakukan intensifikasi pihaknya juga selalu melakukan ekstensifikasi pajak. Salah satunya adalah dengan mulai melakukan pemungutan pajak alat berat.
“Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut kini mata pajak yang menjadi kewenangan pemprov bertambah. Sebelumnya, Pemprov Banten mengelola pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak rokok, cukai rokok dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB).
“Sekaran gada pajak alat berat dan juga MBLB (mineral bukan logam dan batuan) sebagai potensi bagi kita nanti menggali potensi pendapatan daerah,” katanya.
Terkait hal tersebut, kata dia, saat ini pihaknya mulai melakukan pendataan terkait rencana pemungutan pajak alat berat. Untuk itu, Bapenda Banten mengumpulkan para pengusaha pemilik alat berat di Banten.
“Kita lagi inventarisasi, kita ingin memastikan bahwa apa yang saat ini dilakukan oleh jajaran Bapenda di lapangan untuk melakukan pendataan nanti disinkronkan dengan perusahaan yang ada. Jangan sampai nanti basis datanya kurang tepat,” ungkapnya.
Adapun soal nilai potensi pajak alat berat, Deni mengaku jika saat ini nilainya masih digabung dengan sektor PKB. Ia menargetkan, inventarisasi terkait rencana pemungutan pajak alat berat ini bisa secepatnya rampung lantaran secara aturan realisasi pajak tersebut sudah bisa dilakukan tahun ini.
“Beberapa sudah menyatakan kesiapannya untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak (alat berat). Sudah dikeluarkan NPWP (nomor pokok wajib pajak)-nya dan di bulan berikutnya sudah siap membayar pajak,” tuturnya.
Deni mengakui, secara gambaran besar, nilai potensi alat berat ini belum bisa sebesar PKB dan BBNKB. Meski demikian, penggalian pajak lainnya harus dioptimalkan agar pendapatan daerah tak hanya mengandalkan dari 2 sektor tersebut.
“PKB dan BBKNB memang bagian yang dominan tapi ke depan harus dilakukan ekstensifikasi. Kita terus melakukan koordinasi, konsolidasi, melakukan upaya yang sangat lumayan untuk bagaimana pendapatan daerah tercapai dan sesuai harapan,” pungkasnya.
Sekretaris Bapenda Provinsi Banten Rita Prameswari mengatakan, pajak alat berat itu masih gabung dengan PKB dan ditargetkan sudah bisa dilakukan pemungutan dalam waktu dekat. “Targetnya Rp3,32 miliar,” ungkapnya. (adv)