BPK RI Perwakilan Banten Temukan Pelaksanaan Jalan di DPUPR Kota Serang Tidak Sesuai Spesifikasi

0
BPK RI Perwakilan Banten Temukan Pelaksanaan Jalan di DPUPR Kota Serang Tidak Sesuai Spesifikasi
Views: 69

KOTA SERANG, TirtaNews – Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia wilayah Banten atau BPK RI menemukan kejanggalan pelaksanaan pengerjaan jalan di DPUPR Kota Serang yang tidak spesifikasi.

Dimana diketahui sebelumnya, Pemkot Serang menganggarkan Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan Tahun 2023 sebesar Rp134.998.126.895,00.

Dana tersebut kemudian direalisasikan sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp127.472.720.384,00 atau 94,43% dari anggaran.

Pada laporan tersebut, BPK RI menyebut realisasi itu antara lain digunakan pada Dinas PUPR sebesar Rp99.403.429.900,00.

Kemudian BPK melaksanakan pemeriksaan uji petik atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan satu paket pekerjaan jaringan dengan hasil sebagai berikut.

BPK RI juga melaksanakan pemeriksaan secara uji petik atas lima paket pekerjaan peningkatan jalan dan pemeriksaan lapangan bersama PPTK, Pelaksana Teknis, Inspektorat, Konsultan Pengawas, dan Penyedia Jasa.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pekerjaan perkerasan beton semen dan perkerasan aspal AC-WC tidak dilaksanakan sesuai spesifikasi kontrak sebesar Rp721.597.149,60,” tulis BPK dikutip, Senin 10 Juni 2024.

BPK menyebutkan kalau ketidaksesuaian spesifikasi tersebut terdiri atas kekurangan tebal, kepadatan aspal, dan kuat lentur beton.

Sementara itu untuk, kekurangan tebal diperoleh dari hasil pengukuran benda uji melalui alat coredrill.

Kekurangan kepadatan aspal diperoleh berdasarkan pengujian density lapangan oleh Balai Bahan Jalan Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sedangkan kuat lentur beton diperoleh berdasarkan pengujian mutu beton oleh Balai Geoteknik Terowongan dan Struktur Direktorat Bina Teknik Jalan dan Jembatan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR.

Sementara itu atas kelebihan pembayaran sebesar Rp721.597.149,60 telah ditindaklanjuti dengan melakukan penyetoran sebagian ke Kas Daerah sebesar Rp87.543.024,00 pada tanggal 30 April 2024.

Kemudian Pekerjaan Peningkatan Jalan Rm Djayadiningrat telah dilakukan perbaikan pekerjaan aspal sebesar Rp173.515.325,76 dan telah dilakukan pemeriksaan lapangan oleh Inspektorat pada tanggal 2 Mei 2024.

“Dengan demikian sisa yang belum ditindaklanjuti adalah sebesar Rp460.538.800,88 (Rp634.054.126,64 – Rp173.515.325,76),” tulisnya.

Sekdis DPUPR Kota Serang, Koswara Mulyana mengatakan,
menurut informasi yang didapat  terkait temuan BPK tersebut. DPUPR Sedang menindaklanjuti dan sebagian besar sudah dibereskan.

Adapun jalan yang sudah dipersiapkan yakni Peningkatan jalan RM Djayadiningrat, Peningkatan jalan Heo Tarnaya dan Peningkatan  jalan KPW Banten lama.

“Tiga yang sudah dibereskan, yang  dua dalam proses,” katanya saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatshappnya pada hari ini Senin 10 Juni 2024. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *