Reskrim Polsek Pagelaran Ungkap Kasus Penganiayaan Berat 5 Tahun Silam

0
Reskrim Polsek Pagelaran Ungkap Kasus Penganiayaan Berat 5 Tahun Silam
Views: 157

PANDEGLANG, TirtaNews- Kasus Penganiayaan dengan pemberatan yang sudah berlalu 5 tahun akhirnya diungkap Polisi.

“Kasus tersebut berhasil diungkap dan pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat dan korban. Kronologis kejadian penganiyaan berat menurut pasal 351 ayat 2 itu, terjadi pada Hari Minggu 22 September 2019 sekira pukul 22:00 di lingkungan Pesantren Darusallam yang berada di Kampung Kadupayung Desa Bama Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang 5 tahun silam,” kata Kapolsek Pagelaran, IPTU Dasep Dudi Rahmat, SH, Senin (03/06/2024).

Dan pelaku, lanjutnya, setelah melakukan penganiayaan tersebut, menurut pengakuan pelaku “PYT” (29 Thn), dirinya melarikan diri ke daerah Banyumas dan selanjutnya mesantren di wilayah tersebut hingga tahun 2023. “Dan Alhamdulillah, kini pelaku penganiayaan tersebut telah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Pagelaran untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijumpai di kantornya, Kanit Reskrim Pagelaran, AIPDA Iin Solihin, SH, menjelaskan soal penangkapan pelaku penganiyaan berat tersebut. Menurutnya, berdasarkan laporan penganiyaan berat yang terjadi pada 5 tahun silam tepatnya pada 22 September 2019 silam, memang benar terjadi. Namun, setelah melakukan perbuatannya, pelaku melarikan diri.

“Kronologis kejadiannya yakni, pada Hari Minggu 22 September 2019 sekira pukul 22:00 di lingkungan salah satu pesantren yang berada di Kampung Kadupayung Desa Bama Kecamatan Pagelaran, terjadi penganiyaan berat sebagaimana dimaksud pada pasal 351 ayat 2 KUH Pidana,” jelasnya.

Pada saat itu, lanjutnya, pelaku penganiyaan berat “Pyt” (29 Thn) membacok kepala bagian belakang korban atas nama “AK” menggunakan sebilah golok sebanyak Tiga kali. Sehingga, akibat pembacokan tersebut, korban mengalami luka berat berupa robek di kepala belakang sebanyak 3 luka robek, dan korban pada saat itu langsung dilarikan ke Rumah Sakit Benggala Serang untuk mendapat perawatan medis.

“Setelah pelaku buron selama 5 tahun dan berdasarkan informasi dari korban dan masyarakat, kami mengetahui pelaku “PYT” sudah diketahui keberadaannya. Akhirnya, pada hari Minggu tgl 02 Juni 2024 sekira pukul 00:40 WIB jajaran Reskrim Polsek Pagelaran, berhasil menangkap pelaku “PYT” alias Rian alian Anto di salah satu pesantren yang berada di Kampung Kadu Baleor Desa Kadugadung Kecamatan Cipeucang Kabupaten Pandeglang,” jelasnya.

Pelaku ketika ditangkap saat itu, sambungnya, sedang menghadiri acara Khaul KH. Fahrudin dan tidak melakukan perlawanan, dan untuk kemudian, pelaku langsung di amankan di Mapolsek Pagelaran untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut dan pada pemeriksaan awal, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Sementara, barang bukti yang berhasil diamankan adalah, pelaku penganiyaan berat “PYT”, sebilah Golok, celana pendek yang masih berlumuran darah milik korban, dan hasil visum kejadian penganiayaan. Sementara, pelaku penganiyaan berat dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun penjara,” tandasnya.

Di tempat yang sama, “PYT” pelaku penganiayaan berat ketika wawancara di sel Polsek Pagelaran mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui setelah melakukan perbuatannya, dirinya melarikan diri ke Banyumas. “Saya mengakui perbuatan saya melakukan penganiayaan tersebut. Dan saya bersedia menjalani hukuman akibat perbuatan saya,” pungkasnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *