UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

0
UU Desa Disahkan, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Views: 138

Jakarta, TirtaNews – Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi undang-undang (UU) resmi disahkan oleh DPR RI dalam Rapat paripurna di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Pengesahan itu diambil dalam agenda pembicaraan tingkat II di rapat paripurna hari ini. Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dan dihadiri Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Dalam Rapat Paripurna tersebut, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan sejumlah poin-poin yang dilakukan perubahan. Dimana, ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu.

Pertama, penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi. Kedua, ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.

Supratman menyebut syarat jumlah calon kades dalam pilkades juga kini diatur dalam Pasal 34A. Masa jabatan kades, sambung dia, kini juga diubah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

Ketiga, penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades. Keempat, ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.

Kelima, ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa. Keenam, ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan. Ketujuh, ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.

Sebelum mengesankan UU tersebut, Puan Maharani meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU Desa menjadi produk undang-undang.

Untuk diketahui, Rapat paripurna dihadiri oleh sebanyak hadir 69 anggota hadir secara fisik dan 234 anggota secara virtual, dari total 575 anggota DPR.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *