Warga Desa Nagara yang Terprovokasi Oknum, Tak Bisa Berikan Bukti

0
Warga Desa Nagara yang Terprovokasi Oknum, Tak Bisa Berikan Bukti
Views: 262

Serang, TirtaNews – Beberapa warga mendatangi kantor pemasaran perumahan Mulia Gading Kencana yang mengklaim bahwa lahan milik PT Infinity Trinity Jaya yang sedang dalam proses pembangunan perumahan adalah milik mereka, yang berlokasi di Jl Tambak Pamarayan Kampung Bolang Desa Nagara Kecamatan Kibin Kabupaten Serang, pada Rabu 6 Maret 2024.

Warga yang mengaku sebagai warga Desa Nagara merasa dirugikan oleh PT Infiniti Trinity Jaya namun ternyata tidak memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah, bahkan beberapa warga yang mengklaim tanahnya di perumahan Mulia Gading Kencana (MGK), ternyata tanahnya ditukar guling dengan tanah miliknya yang terletak di tanah seberang MGK.

PT Infniti berikut dengan kuasa hukumnya mengajak beberapa warga tersebut untuk mediasi dan mencari titik terang permasalahan disaksikan Kanit Intel Polsek Cikande AKP Mukhlas, Danramil Cikande Kapt. Inf Jakson Beay, Kasat Intel Polres Serang AKP Tatang.

Pantauan dilapangan dari mediasi yang dilakukan antara pemilik lahan dengan MGK, terungkap adanya pihak lain yang telah menjual lahan milik warga tersebut. Hal tersebut akan ditelusuri oleh pihak Polres. Beberapa warga tersebut diminta untuk memberikan keterangan lengkap kaitan kepemilikan lahannya tetapi sampai saat ini ternyata tidak ada.

Pihak Infiniti yang diwakili kuasa hukumnya juga memberikan peringatan keras kepada para oknum, termasuk Mafia tanah yang berusaha “bermain” di atas lahan yang jelas sudah sah kepemilikannya oleh pihak Perusahaan yang dibeli dari pemilik sah atas tanah tersebut berbentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak tahun 1993.

“Semua pihak yang berusaha mengganggu pembangunan Rumah Subsidi untuk kesejahteraan masyarakat sekitar, akan kami proses secara hukum,” tutur Chandra selaku kuasa hukum dari PT Infiniti.

Saat ini, proses persidangan sedang berlanjut dan Kepala desa (Kades) yang sedang menjabat H. Abdul sudah menjadi terdakwa karena adanya dugaan pemalsuan dokumen.

Menyikapi mediasi tersebut, Danramil Cikande Kapt Inf. Jakson Beay menyampaikan, bahwa jika pihak “pemilik” tanah tidak dapat menyajikan bukti dokumen yang lengkap, sementara pihak PT Infiniti telah memperoleh sertifikat yang sah dari BPN dan Perizinan yang lengkap maka pihak aparat akan bertindak tegas terhadap oknum yang mengganggu ketenangan warga, pungkasnya. (Yusup/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *