Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digrebek Polisi, Diduga Jadi Pemasok Pil Koplo Untuk Kabupaten Serang

0
Toko Kosmetik di Jakarta Barat Digrebek Polisi, Diduga Jadi Pemasok Pil Koplo Untuk Kabupaten Serang
Views: 98

Serang, TirtaNews – Toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Stasiun Angke, Kelurahan Jembatan Lima, Kecamatan Tambora, Kota Jakarta Barat digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) karena kedapatan memasok obat terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

Dalam penggerebekan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan DA (35 tahun) Desa Jawa Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhoksumawe, Aceh.

Penangkapan DA merupakan pengembangan tersangka AG (20 tahun) warga desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang ditangkap beberapa jam sebelumnya.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 3.247 butir pil hexymer, 2.535 butir obat jenis Tramadol, serta 120 butir obat jenis Trihexphenedyl dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan penggerebekan toko kosmetik di wilayah Jakarta Barat itu, bermula dari tertangkapnya AG pada Rabu 28 Februari 2024.

“Sekitar jam 01.00, Satuan Narkoba Polres Serang mengamankan saudara AG di dalam rumahnya,” kata Kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP M Ikhsan, Jumat 1 Maret 2024.

Kapolres menambahkan saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan dan Katim Bripka Teguh Andriyanto menemukan ribuan butir obat terlarang jenis tramadol dan hexymer.

“Ditemukan barang bukti 342 butir obat jenis hexymer, 235 butir obat jenis tramadol dan uang hasil penjualan Rp 5000,” tambah pria yang akrab disapa Condro.

Dari penangkapan itu, Condro menerangkan tersangka AG menyebut jika ratusan obat terlarang itu didapat dari tersangka DA di wilayah, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

“Berbekal dari pengakuan itu, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DA di toko kosmetik di Jalan Stasiun Angke,” terangnya.

Condro menambahkan dari toko kosmetik itu, petugas mengamankan barang bukti berupa  2.905 butir hexymer dan 2.300 pil tramadol.

“Kita juga amankan keras obat jenis Trihexphenedyl sebanyak 120 butir dan uang hasil penjualan Rp 1.250.000,” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 317 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

“Kami masih melakukan pengembangan jaringan,” tegasnya. (Hms/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *