Kontroversi Alih Fungsi Lahan Situ Ranca Gede
Serang, TirtaNews – Kontroversi terkait alih fungsi lahan Situ Ranca Gede, Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, semakin melebar setelah puluhan warga eks pemilik lahan mengklaim kepemilikan dan mengungkapkan fakta-fakta menarik terkait tanah tersebut.
Kuasa Hukum dari MYP Law Firm, M Yusup, mengungkapkan bahwa puluhan warga memberikan kuasa hukum kepada kantornya untuk mendukung mereka dalam menghadapi permasalahan lahan yang sekarang diakui sebagai aset negara, yaitu Situ Ranca Gede.
Yusup menjelaskan bahwa eks pemilik lahan merasa khawatir dan ingin menghindari tuduhan penjualan tanah negara. “Fokus kami adalah memberikan bantuan hukum, sehingga jika ada pemanggilan dari pihak berwenang, kami dapat mendampingi masyarakat,” ujarnya kepada wartawan.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bersifat netral dan bertujuan untuk meluruskan fakta yang dialami oleh masyarakat. Pihaknya sudah mengirim surat kepada Pemprov Banten dan Pemkab Serang untuk meminta klarifikasi terkait perbedaan data yang dimiliki oleh pemerintah dengan data yang dimiliki masyarakat.
Berdasarkan informasi dari Kantor Desa Babakan, kepemilikan tanah oleh masyarakat didasarkan pada Letter C Desa Babakan sejak tahun 1985, tercatat dalam DHKP, dan bahkan sudah ada dalam peta ricik tahun 1951. Yusup menambahkan bahwa penjualan tanah pada tahun 2012 dilakukan karena masyarakat meyakini bahwa tanah tersebut adalah milik adat yang telah mereka garap turun temurun.
Salah satu warga eks pemilik lahan, Sarmana (52), menegaskan bahwa mereka memiliki bukti kepemilikan lahan berupa surat-surat, seperti Letter C, SPPT, dan membayar pajak setiap tahunnya. Warga mengaku khawatir setelah muncul berita terkait Situ Ranca Gede, yang diyakini berada di lokasi tanah milik mereka.
Dalam keterangan persnya, Sarmana menyatakan keheranannya terkait klaim Situ Ranca Gede Jakung di Desa Babakan, yang tidak dikenal oleh warga setempat. Warga meminta perlindungan hukum dari MYP Law Firm sebagai upaya antisipasi terlibat dalam perkara yang sedang berlangsung di Kejaksaan Tinggi Banten.
Kasus ini terus menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan terkait keabsahan klaim Situ Ranca Gede sebagai aset negara. Pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan semua pihak terkait untuk mencari solusi yang adil dan transparan.(red)