Sempat Buron Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp.527 Juta, Akhirnya FF Ditangkap Polisi

0
Sempat Buron Gelapkan Uang Perusahaan Senilai Rp.527 Juta, Akhirnya FF Ditangkap Polisi
Views: 75

Kota Serang, TirtaNews – FF karyawan yang bekerja sejak September 2019 di salah satu toko kosmetik di Kota Serang nekad gelapkan uang milik perusahaan hingga ratusan juta rupiah FF (25) akhirnya berurusan dengan pihak yang berwajib.

Kapolresta Serang Kota Kombespol Sofwan Herwanto dalam gelaran konferensi persnya Senin (26/02/2024) kepada wartawan memaparkan bahwa pada 13 November 2023 kami (Polresta Serkot-Red) menerima laporan tentang penggelapan dalam jabatan.

Dalam laporan tersebut kata Kapolres, korban menjelaskan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi pada 13 Oktober 2023 di toko MS Glow yang diduga dilakukan oleh tersangka FF.

“Jadi FF selaku kasir telah mengambil uang hasil penjualan di toko MS Glow, lalu uang tersebut di simpan ke dalam tas yang disimpan di belakang kursi kasir senilai satu juta hingga 3 juta setiap harinya,” ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, dari proses penyelidikan melalui interview, wawancara dan mengumpulkan bukti -bukti yang ada dari saksi sebanyak sembilan orang yang kami lakukan penyelidikan diduga ada pelanggaran hukum sehingga pada 3 Januari 2024 kami gelar perkara apakah Perkara yang kami tangani layak untuk ditingkatkan ke penyidikan. Dan mulai 3 Januari 2024 kami melakukan penyidikan terhadap saksi sebanyak 9 orang serta penyitaan barang bukti sebanyak 15 item benda, yang mana 15 item ini menjadi petunjuk karena ada kesesuaian dari keterangan saksi.

Pada hari Rabu 31 Januari 2024 kami melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dari alat bukti yang ada termasuk keterangan dari tersangka maka gelar perkara tersebut menetapkan sodara FF sebagai tersangka.

Selanjutnya pada hari Senin 5 februari 2024 kami melakukan pemanggilan terhadap tersangka namun tersangka tidak hadir. Dan pada 12 Februari 2024 kami kembali melakukan pemanggilan dan pelaku kembali tidak hadir.

Setelah dua kali dipanggil tidak hadir dan kami mencari ke alamat FF tidak ada akhirnya kami mengeluarkan DPO yang kami sebar melalui medsos juga petugas kami yang d Polsek atau yang di desa ternyata tersangka ditemukan di daerah Sajira Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Dan saat ini tersangka FF sudah dalam pengamanan Reskrim Polresta Serkot.

Kerugian berdasarkan hasil audit dan keterangan dari tersangka Rp527.147.000 tersangka ingin bergaya Hedon seperti liburan ke Bali sebanyak 6 kali, beli barang mewah, sepatu dan tas bermerk.

Tersangka FF sempat Buron dan bersembunyi di rumah orang tua nya, namun setelah tahu permasalahan anak nya justru orang tuanya kooperatif menyerahkan tersangka.

“Dalam kasus ini tersangka penggelapan dalam pasal 374 KUHP junto 372 KUHP dengan pidana ancaman penjara paling lama lima tahun, ” pungkas Kapolres.

Alvira alvionita (25) korban mengaku baru sadar uang perusahaan hilang saat dirinya melakukan pengecekan barang di gudang, barangnya habis namun uang yang masuk tidak ada.

“Uang yang masuk tidak sesuai dengan barang yang keluar karena selama ini tidak pernah dilakukan audit, ” tuturnya. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *