Terkait Lahan Yang Terlintasi Betonisasi Jalan, Begini Penjelasan Sekdes Samparwadi
Serang, TirtaNews – Perihal tuntutan ganti untung dari warga RT 09 Desa Samparwadi Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang yang tanahnya terlintasi pembangunan betonisasi jalan lingkungan pada tahun 2023 sepanjang 156 meter akan diselesaikan pada Senin 29 Januari 2024, demikian dikatakan Afendi Sekretaris Desa Samparwadi kepada TirtaNews saat dihubungi via WhatsApp, Sabtu (27/01/2024).
Dijelaskan Afendi, bahwa pada tahun 2023 memang dirinya menjadi plt. Kepala Desa Samparwadi yang ketika itu menjalankan roda pemerintahan di Desa Samparwadi termasuk penggunaan anggaran pembangunan di desa tersebut.
“Memang waktu itu saya plt nya di Desa Samparwadi, dan pada waktu itu ada kegiatan pembangunan betonisasi jalan di RT 09 sepanjang 156 meter, pada waktu itu saya sudah mengumpulkan warga yang lahannya akan terlintasi jalan beton tersebut bahkan sudah musyawarah dan warga menghibahkan lahannya, hanya saja saya lupa tidak buat berita acaranya,” ujar Afendi.
Karena waktu itu lanjut Afendi saya sibuk sampe akhirnya saya lupa tidak dibuatkan pernyataan hibah dari masyarakat karena saya pikir masyarakat sudah menyetujui lahannya digunakan untuk betonisasi jalan yang sudah tentu manfaat nya pun masyarakat yang menikmati, terangnya.
“Dan di tahun 2024 skrg ini barulah ada warga yang mengingatkan dan menuntut ganti untung atas lahan yang digunakan untuk membangun jalan beton,” imbuhnya.
Kata Afendi, ada dua orang warga RT 09 yang menuntut ganti untung tersebut dengan lahan yang terpakai sepanjang kurang lebih 20 hingga 30 meter.
“Saya pastikan warga akan mendapat apa yang menjadi hak nya, dan saya akan mengganti insyaallah pada hari Senin 29 Januari 2024 besok lusa, sesuai dengan yang diminta oleh warga, buat saya ini adalah kekeliruan saya, yang akhirnya bisa menjadi pelajaran saya kedepan,” tutup Afendi. (Az/Red)