Dugaan Kasus Jual Beli Situ Ranca Gede, Kejati Akan Periksa 29 Orang Yang Terlibat

0
Dugaan Kasus Jual Beli Situ Ranca Gede, Kejati Akan Periksa 29 Orang Yang Terlibat
Views: 279

Serang, TirtaNews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menelusuri dugaan jual beli Situ Ranca Gede Jakung yang melibatkan pengembang Kawasan Modern Cikande di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.

Situ seluas 25 hektar, yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Banten, diduga mengalami perubahan fungsi menjadi kawasan pabrik setelah dijual kepada pengembang tersebut.

Pada tanggal 15 Januari 2024, Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap petinggi pengembang Kawasan Modern Cikande untuk melengkapi penyidikan terkait kasus jual beli aset milik Pemerintah Provinsi Banten.

Rangga Adekresna, Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, mengungkapkan bahwa pemeriksaan juga melibatkan Dirut dan mantan Dirut Modern Cikande sebagai bagian dari langkah penyelidikan.

“Tidak hanya petinggi pengelola Kawasan Modern Cikande, Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Serang dan Provinsi, melibatkan total 29 orang, termasuk Kepala Dinas di Pemkab Serang dan Kepala Dinas di Pemprov,” ungkap Rangga.

Lanjut Rangga, kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, dan identitas tersangka telah diidentifikasi oleh pihak kejaksaan. Meskipun demikian, kejaksaan belum mau mengungkapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, imbuhnya.

Rangga menyatakan bahwa calon tersangka sudah dikantongi, dan perhitungan kerugian negara masih dalam proses.

“Situasi ini menambah kompleksitas kasus dugaan jual beli aset Pemerintah Provinsi Banten yang tengah menjadi sorotan, ” pungkas Rangga. (Az/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *