Pelaku Pengrusakan dan Penistaan Bendera Merah Putih di Kecam Aktivis, Begini Katanya

0
Pelaku Pengrusakan dan Penistaan Bendera Merah Putih di Kecam Aktivis, Begini Katanya
Views: 261

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Soal adanya pelaku pengrusakan dan Penistaan Bendera Sang Saka Merah Putih, yang ditemukan di Kawasan Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) oleh para petugas yang sedang melakukan giat patroli, dikecam para Aktivis di Kabupaten Pandeglang.

Mereka mengecam oknum pelaku dan mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan tindakan pemanggilan dan penyelidikan soal adanya perbuatan dugaan Vandalisme yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat di Pemerintah Provinsi Banten dan sejumlah oknum Calon Legislatif Kabupaten Pandeglang, Banten.

Polres pandeglang harus bergerak cepat tangani kasus tersebut, jangan sampai dugaan perusakan terhadap lambang negara tersebut dibiarkan dan diabaikan dalam soal proses  hukum yang harus di tempuh aparat penegak hukum,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya, Rohikmat, Jum’at (05/01/2024).

Lebih lanjut Rohikmat mengatakan, Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Pandeglang, telah melaporkan persoalan ini kepada Polres Pandeglang. Kami mendesak, lanjutnya, Polres Pandeglang segera menindak lanjuti laporan tersebut. “Ada Undang undang yang jelas dan sudah termaktub tentang lambang negara yaitu bendera merah putih. Karena ini soal harga diri bangsa dan kehormatan lambang Negara Bendera, maka kami DPC AMIRA Pandeglang akan mengawal persoalan ini hingga tuntas,” tegasnya.

Terlebih, kata Iik sapaan akrabnya, pelaku dugaan Vanlisme ini, dilakukan oleh beberapa oknum Caleg DPRD dari Partai serta pejabat Pemerintah Provinsi yang diduga terlibat dalam pencoretan atau membuat noda di Bendera Merah Putih tersebut. “Tentunya Kami ampresiasi dan siap bantu kawal terkait pelaporan yang di lakukan oleh HMI Pandeglang sampai tuntas,” tandasnya.

Hal senada dikatakan oleh Ketua BEM STAI Babunnajah Kabupaten Pandeglang, Muhamad Bustomi. Dia mengatakan, para aktivis dan agent Of Change di Kabupaten Pandeglang, kini sedang menyoroti terkait adanya dugaan penistaan dan pengrusakan pada Bendera Merah Putih yang ditemukan di kawasan Konservasi BTNUK.

Kami sangat sepakat apa yang di sampaikan kawan kawan HMI Pandeglang dan Aktivis lainnya, bahwasanya yang dilakukan ini, merupakan penghormatan terhadap bendera Merah Putih sebagai simbol dan lambang negara, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang bendera, bahasa, dan lambang negara,” ujarnya.

Namun Sang Saka tersebut, lanjut Muhamad Bustomi, telah dirusak, dinodai dan dilecehkan dengan adanya pencoretan oleh sejumlah oknum pejabat Pemprov Banten dan Caleg di Kabupaten Pandeglang. “Kita, geram pastinya, dan kami dari BEM STAI Babunnajah mendesak agar APH Baik Polres Pandeglang dan Polda Banten untuk segera mengusut tuntas siapa saja yang melakukan hal ini, Kami harap ada ketegasan dalam keadilan hukum untuk mengusut hal ini,” tegasnya.

Demikian juga dikatakan oleh Ketua PMII Komisariat STAI Babunnajah, TB. Kribo. Dia mengatakan, PMII STAI Babunnajah mengecam keras dugaan pengrusak dan penistaan pada Bendera Merah Putih dengan membuat coretan tanda tangan yang ditemukan di kawasan Konservasi Balai Taman Nasional Ujung kulon (BTNUK) belum lama ini.

Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Harga Mati bukan hanya menjadi semboyan, tapi seharusnya merupakan suatu sikap nasionalisme mutlak bagi seluruh anak bangsa. Sebagai bangsa yang besar, Indonesia memiliki identitas kebangsaan, yakni Bendera Sang Saka Merah Putih,” paparnya.

Melihat dan mendengar pemberitaan, kata TB Kribo, bahwasannya bendera merah putih dirusak oleh sekelompok orang yang mirisnya pelakunya adalah oleh oknum Caleg dan oknum pejabat Dinas Pariwisata Provinsi Banten, jelas ini adalah pelecehan dan perusakan Bendera Merah Putih. “Maka kami mendorong Polres Pandeglang untuk segera melakukan penyelidikan, pemanggilan terhadap semua oknum yang terlibat dalam perbuatan pengrusakan Bendera tersebut,” tutupnya. (Ri3z/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *