DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang Soroti Pelantikan Pjs Kades Desa Geredug, Diduga Ada Monopoli Jabatan

0
DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang Soroti Pelantikan Pjs Kades Desa Geredug, Diduga Ada Monopoli Jabatan
Views: 108

Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang Banten, menyoroti kaitan dengan Pelantikan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa di Desa Geredug Kecamatan Bojong Kabupaten Pandeglang, yang kini di jabat oleh istri mantan Kades Geredug Purnabakti.

Demikian dikatakan Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, Banten, Rabu (20/12/2023). Rohikmat menuturkan, diduga telah terjadi dugaan praktek monopoli jabatan dan ada main mata antara mantan Kades, Istri mantan Kades dan Camat Bojong kaitan dengan pengajuan Pjs Kades Geredug. Sehingga, istri mantan Kades menjadi Pjs Kades.

Informasi yang berhasil dihimpun, Pjs Desa Geredug Kecamatan Bojong adalah istri dari mantan Kepala Desa Geredug yang berprofesi sebagai Guru PNS. Dalam hal ini kami tidak menyoroti soal Guru PNS nya, karena hal itu telah ada ketentuannya, melainkan menyoroti adanya dugaan monopoli jabatan yang terjadi,” ungkap Rohikmat kepada sejumlah awak media.

Dikatakan Iik sapaan akrabnya, di lingkungan kantor Kecamatan Bojong, pasti ada yang mumpuni dalam bidang pemerintahan desa, setingkat Kasi yang layak menjadi Pjs Kades, karena mengelola desa tidak bisa hanya karena yang bersangkutan seorang ASN saja, harus dilihat apakah yang bersangkutan cakap memimpin Staff dan masyarakat, mampu mengelola desa, dan terutama dapat mengelola keuangan desa.

Karena itu, DPC AMIRA Kabupaten Pandeglang, sangat menyayangkan sikap dari Camat Bojong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang meloloskan tanpa mempertimbangkan poros edukasi pemerintahan desa yang bersih dari Kolusi dan Nepotisme, sehingga dilantik istri dari mantan Kades Geredug, apalagi PNS nya bukan berasal dari unsur pemerintahan melainkan dari unsur pendidikan,” tegasnya.

Kami DPC Amira Kabupaten Pandeglang, mengecam keras dugaan adanya monopoli jabatan yang terjadi di Desa Geredug Kecamatan Bojong dan DPC AMIRA akan menyikapi dan menyoroti Pemerintah Kecamatan Bojong dan DPMPD Kabupaten Pandeglang kaitan dengan hal ini. “Kami akan menyikapi hal ini,” tuturnya.

Sementara itu, Camat Bojong, Yadi mengatakan ketika dihubungi melalui telephone selularnya. Dia menjelaskan, Penjabat Sementara Kepala Desa Geredug itu adalah Mimin, dan yang bersangkutan itu adalah PNS. “Berdasarkan Undang-undang No 6 tahun 2014, bahwa Penjabat Kepala Desa harus PNS dan Perbup no 29 tahun 2017, bahwa Penjabat Kepala Desa di angkat oleh Bupati dari PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang,” katanya.

Namun Camat Bojong diam seribu bahasa ketika ditanya apakah betul Pejabat Kades Geredug itu adalah istri dari Mantan Kades Geredug dan berprofesi guru, Camat Bojong diam tidak menjawab. (Riez/01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *