Gemako Banten Kembali Aksi di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Di Provinsi Banten

0
Gemako Banten Kembali Aksi di Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Di Provinsi Banten
Views: 275

Serang, TirtaNews – Gemako Banten melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi di provinsi banten yang selama ini tidak ada tindak lanjut dari Kejaksaan tinggi Banten. Kamis (14/12/2023).

Faisal Rizal, selaku korlap mengatakan bahwa selama ini laporan-laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi tidak pernah di tindak lanjuti oleh kejaksaan tinggi banten (Kejati), maka dari itu kami dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Agung agar Jaksa Agung dapat mengambil sikap terkait dugaan korupsi yang ada di Provinsi Banten,” ujarnya.

Lapdu masyarakat hanya berakhir sampai PTSP, si pelapor tidak pernah dipanggil, lalu kemudian dilimpahkan ke inspektorat provinsi banten, kalaupun di jawab, jawaban tidak secara yuridis, dan berbulan bulan. Sepertinya tidak ada SOP yang jelas di Kejati Banten. Penegakan hukum seperti ini kah yang diinginkan Kajati Banten ?
Seperti kasus hibah Ponpes tahun anggaran 2018 & 2020 di Biro Kesra Provinsi Banten, telah kami laporkan sejak setahun yang lalu, namun baru dijawab baru-baru ini. Jawaban itu pun bertentangan dengan pertimbangan hukum putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jadi seolah-olah penegakan hukum itu, suka-suka mereka saja.

“Kami juga meminta kepada Jaksa Agung agar WALPAM yang ada di Kejati Banten harus di bubarkan karena dapat jadi potensi topeng penyelewengan dalam pelaksanaan kegiatan oleh oknum dinas dan oknum APH dan kami juga berharap bapak Jaksa Agung untuk segera melakukan promosi dan mutasi terhadap Bapak Didik Farkhan sebagai kajati Banten ke daerah lain karena diduga telah berhasil memendam lapdu masyarakat dan mereduksi partisipasi dan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya.

Belum lama ini kami melaporkan dugaan korupsi pengadaan videowall di Setwan DPRD Banten ta. 2022, namun lagi lagi laporan kita dimentahkan begitu saja, dengan alasan nebis in idem. Setau saya nebis in idem itu jikalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, ini kan baru tahap penyelidikan. lantas saya sebagai warga negara apa tidak punya hak untuk melapor.” tutup Faisal.(Risdu/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *