Spesialis Curanmor di Bekuk Polsek Picung, Ini Kata Kapolsek Picung
Tirtanews.co.id, Pandeglang, Banten – Warga Kampung Pasirdurung Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, Banten, atas nama Juheli alias Juli bin Akmad, di bekuk Unti Reskrim Polsek Picung Polres Pandeglang.
Hasil Lidik, diketahui pelaku melakukan tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) ternyata bukan hanya di wilayah hukum Polsek Picung saja, melainkan di sejumlah kecamatan lainnya. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, dan berhasil diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixyon warna merah marun tanpa plat nomor,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Picung AIPDA Widianto, SH, Jum’at (01/12/2023).
Namun, masih kata Kanit Reskrim, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor bukan hanya di wilayah hukum Polsek Picung saja, namun di beberapa tempat lainnya.
“Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Picung untuk di proses lebih lanjut, sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Kapolsek Picung, IPDA Edi Rumana ketika dijumpai di kantornya menjelaskan, Unit Reskrim Polsek Picung Polres Pandeglang, Jum’at (01/12/2023) sekira pukul 04.30 membekuk terduga pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di salah satu kediaman warga di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten.
Pelaku atas nama Juheli alias Juli bin Akmad warga Kampung Pasirdurung Desa Pasirdurung Kecamatan Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, kini mendekam di sel tahanan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Pelaku diamankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut kaitan soal adanya dugaan tindakan pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan yang dilaporkan Beni Apriatna kepada Polsek Picung,” kata Kapolsek Picung IPDA Edi Rumana.
Lebih lanjut dia mengatakan, adapun kronologis kejadian adalah, pada hari Minggu (17/12/2023) sekira pukul 06.30 WIB bertempat di depan sekretariat Pramuka Picung yang beralamat di Lapangan Kadupandak Desa Kadupandak Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang, Banten, telah diketahui terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku.
“Berdasarkan hasil Lidik, pelaku mengakui melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor jenis Yamaha Vixion warna merah marun Nopol A 2677 LP Nomor Rangka MH33C1005 CK 905715 dan Nomor Mesin 3C1906898 tahun 2012 milik Beni Apriatna yang mana saat itu sedang ada kegiatan pawai Kirab Pemilu di Kecamatan Picung, bersama dengan kedua orang temannya pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira pukul 05.30 wib di depan Sekretariat Pramuka Kecamatan Picung,” beber Kapolsek.
Setelah menerima laporan, lanjut Ipda Edi, tidak menunggu lama anggota Unit Reskrim Polsek Picung bergerak mengamankan pelaku yang berdasarkan informasi ada di salah satu kediaman warga, di Kampung Pasar Picung Desa Cililitan Kecamatan Picung.
“Sebagai barang bukti turut diamankan 1 Lembar STNK A 2677 LP, 1 Buku BPKB A 2677 LP, 1 Unit motor vixyon merah tanpa plat nomor Tempat Kejadian Perkara Picung, 1 Unit motor mio warna hitam tanpa plat nomor Tempat Kejadian Perkara Saketi, dan 1 Unit motor mio warna biru hitam tanpa plat nomor juga Tempat Kejadian Perkara Saketi,” tutupnya.
“Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Picung untuk di proses lebih lanjut, sementara, pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya. (Ri3z/01).