Puluhan Advokat Muslim Banten Laporkan Benjamin Netanyahu ke ICC

0
Puluhan Advokat Muslim Banten Laporkan Benjamin Netanyahu ke ICC
Views: 249

Serang, TirtaNews – Advokat Muslim Banten Peduli Palestina akan melaporkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu ke Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal of Court) di Den Haag, Belanda. 

Pelaporan tersebut dibuat karena Benjamin dan para pejabat Israel terkait telah melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina. 

Pelopor Advokat Muslim Banten Peduli Palestina, Julianto mengatakan, pihaknya menaruh kepedulian terhadap rakyat Palestina di Gaza. Untuk itu, advokat-advokat di Banten yang berasal dari berbagai organisasi advokat melakukan aksi Bela Palestina dan Penggalangan Dana. 

“Jumlah kami sebenarnya ada ribuan, cuma karena keterbatasan tempat waktu, yang hari datang kami wakili untuk menyampaikan tuntutan dan sikap kami,” kata Julianto di salah satu hotel di Kota Serang, Jumat 1 Desember 2023.

Julianto mengungkapkan, Advokat Muslim Banten Peduli Palestina, mereka meminta dan mendesak agar Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional mengadili Presiden Israllel Isaac Herzog dan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu beserta seluruh pasukan Israel yang telah membantai warga Palestina.

Tak hanya Benjamin, mereka juga meminta agar Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat untuk segera ditangkap. 

“Kami meminta kepada penuntut umum agar menyeret seluruh individu dan bertanggungjawab atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang menimpa rakyat Palestina,” katanya. 

Julianto menjelaskan, laporan pengaduan terhadap Benjamin Netanyahu, Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang tersebut didasarkan adanya pelanggaran statuta roma terutama pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8.

“Pasal 6, 7 dan 8 ini berkaitan dengan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang,” jelasnya. 

Sementara itu salah satu anggota Advokat Muslim Banten Andrie Pratama SE.SH pihaknya akan terus bergerak,.melakukan penggalangan dan dukungan baik moril maupun finansial bagi warga Palestina ke seantero Indonesia.

“Gerakan ini diawali dari gerakan para advokat di Perancis, lalu di Jakarta beberapa waktu lalu  Kini kami di Banten mengajak para advokat lainnya untuk bersama-sama melakukan aksi dan menggugat PM Israel ke ICC,” jelas Andri.

Andri juga menjelaskan, Penuntut Umum pada Mahkamah Internasional Pasal 53 Statuta Roma mempunyai kewenangan untuk menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut ke Mahkamah Internasional.

“Penuntut umum punya kewenangan untuk mengadili mereka di Mahkamah Pidana Internasional,” ungkap pria yang juga menjabat Sekrtaris Badan Advokasi Kesulthanan Banten tersebut

Andri menambahkan, ada beberapa materi dalam laporan pengaduan tersebut. Diantaranya, laporan pihak Kementerian Kesehatan Palestina yang menyatakan sebanyak 11.180 warga Palestina, termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita tewas akibat serangan Israel. Mereka tewas akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober lalu. 

“Terdapat 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis. Selain itu serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya,” ungkapnya. (*/yogi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *