PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Pekerjaan TPSA Cilowong

0
PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Pekerjaan TPSA Cilowong
Views: 274

Serang, TirtaNews – Pekerjaan pengurugan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA) Cilowong Kelurahan Cilowong Kecamatan Taktakan Kota Serang Provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Gunung Gelora Diduga tambang galian tanah untuk urugan tersebut tidak dilengkapi perijinannya/ilegal.

Disinyalir lokasi galian tanah merah atau cadas tersebut berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, sampai saat ini sudah beroperasi 6 hari, dan diprediksi sekitar 200 Dump Truck yang sudah dikirim ke proyek TPSA Cilowong.

Kepada awak media salah seorang pengiriman tanah urugan yang berinisial N menerangkan bahwa Masalah Galian atau pengiriman tanah urugan serta aktivitas  proyek di lokasi TPSA Cilowong.

“Kalau saya hanya sebagai pengirim tanah urugan saja adapun terkait perijinannya dan koordinasi dengan pihak Polda itu urusannya  PT Gunung Gelora,” ungkap N, Minggu (19/11/2023).

Menanggapi adanya dugaan PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPSA Cilowong, Rezki Hidayat S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) kepada awak media menegaskan, jika hal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, patut diduga sudah melanggar ketentuan  undang – undang Nomor 3 tahun 2020  tentang Pertambangan mineral dan tanah atau batu, bahwa setiap orang  yang melanggarnya diberikan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar, jelasnya.

Rezki, menambahkan  jika ada kontraktor  yang mengambil matrial dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil barang curian atau bisa disebut penadah dan berpotensi merugikan negara, apalagi projek ini adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah/Negara tentunya semua patuh dan taat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan jika pihak kontraktor / pelaksana proyek  mengambil ataupun memasok dari sumber yang ilegal itu termasuk perbuatan melawan hukum, “
Atas hal tersebut pihak lembaganya akan melayangkan Surat Somasi/teguran kepada pihak PT Gunung Gelora, dan kepada semua pihak terkait dan yang berkaitan agar segera mengevaluasi dan melakukan cek and ricek ke lokasi projek terkait adanya indikasi diduga perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan  projek TPSA Cilowong, “tegasnya.

Sampai berita ini di turunkan pihak PT Gunung Gelora, belum memberikan keterangan resmi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *