Adanya Aktifitas PETI di Desa Bodi Diakui Kasi UPT Dinas ESDM Provinsi Sulteng

0
Adanya Aktifitas PETI di Desa Bodi Diakui Kasi UPT Dinas ESDM Provinsi Sulteng
Views: 97

Tirtanews.co.id, Buol, Sulawesi Tengah – Soal adanya Pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP), dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Pertambangan Unit Pelaksana Terpadu Daerah (UPTD) pada Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Irhamdi Mastura.

Menurutnya, dirinya sempat ke lokasi Pengelolaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau pertambangan ilegal di Desa Bodi, Kecamatan Paleleh Barat Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk kepentingan pengambilan titik kordinat di lahan PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) guna bahan laporan ke Dinas ESDM Provinsi Sulawesi tengah.

Tetapi saya tidak bisa menyimpulkan apakah aktifitas PETI itu adalah milik PT. Rafe Mandiri Perkasa (RMP) atau bukan, karena saya tidak menemukan adanya manajemen dari perusahaan itu saat kami di lokasi,” kata Kasi Pertambangan UPTD Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (15/11/2023).

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum, UPT Dinas ESDM Buol hanya memiliki kewenangan dalam hal pengawasan administrasi.

Kami tidak bisa melakukan tindakan, karena itu ranahnya Inspektur Tambang, Gakum dan APH, kami hanya sebatas mengawasi administrasi atau menindaklanjuti arahan dari Provinsi semisalnya permintaan titik koordinat,” paparnya.

Diketahui sebelumnya, Anggota Komisi II DPRD Buol, Ahmad A Koloi, menyebutkan, kehadiran PT. Rafe Mandiri Perkasa (RM) di Buol akan berinvestasi hanya di bidang pengolahan batu pecah. “Namun, belakangan dirinya menerima laporan dari masyarakat jika PT. RMP melakukan kegiatan pertambangan emas,” tuturnya.

Untuk membuktikan kebenaran laporan masyarakat terhadap penyalahgunaan izin oleh PT. RMP tidak sulit, kata Ahmad A Koloi cukup melihat alat produksi dan material hasil produksi, jika tidak ada berarti benar laporan masyarakat.

Apabila terbukti PT. RMP melakukan operasional diluar dari pada izin, diusir saja mereka karena itu sudah merupakan pelanggaran,” tutupnya. (Tim/Mardi/02).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *