Pj Sekda Virgojanti: Sertifikat Tanah Memberikan Kepastian Hukum Kepemilikan
Serang, TirtaNews – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Virgojanti mengatakan sertifikat memberikan kepastian hukum kepemilikan tanah. Sebanyak 195 menerima sertifikat tanah redistribusi eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber dengan luas 127,80 hektar.
“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional. Dengan diserahkannya sertifikat ini, mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ungkap Virgojanti usai menyaksikan Penyerahan Sertifikat 12 Bidang Tanah oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto Kepada Petani di Desa Gunung Anten, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak. Jumat, (27/10/2023).
“Mudah-mudahan sertifikat ini bisa bermanfaat dan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat,” harapnya.
Sementara Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto menyampaikan pemberian sertifikat tanah ini merupakan bukti dari kehadiran pemerintah dalam melaksanakan reforma agraria. Dimana, hal itu dilakukan untuk penataan kembali atau penataan ulang susunan pemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria untuk kepentingan masyarakat.
“Dengan kehadiran reforma agraria ini merupakan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan yang lebih berkeadilan, tentunya untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Dan penyerahan sertifikat hak atas tanah hari ini sudah diserahkan dan diterima untuk dimanfaatkan oleh para petani,” jelas Hadi.
Hadi menyampaikan, dengan pengelolaan aset tanah ini memberikan jalan bagi kegiatan Pemberdayaan Tanah Masyarakat (PTM). Yang mana mampu memberikan akses pertumbuhan ekonomi masyarakat yang bisa dilakukan untuk kesejahteraan bersama.
“Maka dari itu, saya harap masyarakat mampu memanfaatkan semaksimal mungkin dari sertifikat yang didapat hari ini, terutama dalam meningkatkan hasil ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan tanah ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, sertifikat yang dibagikan merupakan sertifikat tanah hasil redistribusi tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sebelumnya dikuasai PT Bantam and Preanger Rubber yang telah ditetapkan menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). Merupakan hasil penyelesaian konflik agraria yang sudah berlangsung selama lebih dari 20 tahun di lokasi bekas HGU yang sudah berakhir haknya pada tahun 2002.
Sertifikat diberikan dengan skema hak kepemilikan bersama kepada para petani yang tergabung dalam Masyarakat Pergerakan Petani Banten (P2B). Redistribusi sertifikat tanah itu terdiri dari hak sejumlah 195 orang dengan luas tanah seluruhnya 127,80 hektare. (Humas/red)