Kementerian Agama Bikin Kegiatan Bersamaan, DEMA PTKIN : Bentuk Penjegalan dan Pembungkaman Gerakan Mahasiswa PTKIN

0
Kementerian Agama Bikin Kegiatan Bersamaan, DEMA PTKIN : Bentuk Penjegalan dan Pembungkaman Gerakan Mahasiswa PTKIN
Views: 146

Jakarta, TirtaNews – Aliansi Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Seluruh Indonesia (DEMA PTKIN Se-Indonesia) merupakan Aliansi dibawah ruang Lingkup Kementerian Agama mengadakan kegiatan Nasional bertajuk RAPIMNAS dan Simposium Nasional pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023.

Kegiatan tersebut merupakan langkah awal Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia untuk merumuskan gagasan dan wacana kebangsaan baik skala regional ataupun nasional.

Sayangnya, kegiatan tersebut hanya dihadiri kurang lebih 17 Kampus yang terbagi dalam 6 (enam) wilayah Koordinator Wilayah. Pasalnya, Kementerian Agama melalui Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam mengadakan kegiatan “tandingan” yakni DIKLATPIM IV Tahun 2023 di Surabaya pada tanggal 20-23 Oktober 2023.

“Kami sangat menyayangkan adanya indikasi penjegalan kegiatan yang kami laksanakan, Kementerian Agama dengan mendadak melalui DIKTIS mengadakan kegiatan yang dalam hal ini mewajibkan Presiden Mahasiswa (Ketua DEMA STAIN/IAIN/UIN) sebagai perserta kegiatan tersebut. Padahal pada kegiatan tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya dan tidak mewajibkan Ketua DEMA Universitas sebagai peserta. Bahkan ada penggiringan forum untuk membentuk forum aliansi Mahasiswa tandingan DEMA PTKIN dan akan diakomodasi penuh oleh Kementerian Agama”, ungkap M. Syahrus Sobirin selaku Koordinator Pusat Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia.

Sebelum itu, Aliansi DEMA PTKIN juga dihadapkan dengan permasalahan legalitas Aliansi. Tidak sedikit Pimpinan Kampus PTKIN dalam hal ini Rektor atau Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan yang mencoba melarang Ketua DEMA untuk hadir dalam Forum RAPIMNAS DEMA PTKIN Se-Indonesia dengan berbagai macam alasan yang disampaikan.

“Secara tegas Pengurus Aliansi DEMA PTKIN Se-Indonesia menyampaikan bahwa DEMA PTKIN tetap menjaga marwah gerakan mahasiswa sebagai corong perubahan di lingkup Kampus Keislaman dengan menjaga independensi dari Kementerian Agama. Kawan-kawan di Daerah ini hanya berada pada ruang lingkup Kementerian Agama, sebagaimana mestinya diberikan free market of ideas untuk dapat bergerak luas sebagai lembaga eksekutif yang eksis dalam memperjuangkan amanah UUD 45 tanpa adanya tendensi dan kepentingan dari pihak manapun termasuk Kementerian Agama.” Tegas Aditya Putra Dermawan selaku Sekretaris Pusat DEMA PTKIN Se-Indonesia. (Danil/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *